Debitur Kredit Macet Bank Sumsel Babel di Panggil Kejaksaan Negeri OKU Selatan

oleh

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penyelesaian kredit macet debitur Bank Sumsel Babel cabang Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Kamis (13/07/2023).

Hal itu menindaklanjuti memorandum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Sumsel Babel bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bank Sumsel Babel.

“Hari ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian kredit macet oleh debitur Bank Sumsel Babel cabang Muaradua”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama. Kamis (13/07/2023).

Baca Juga :   Peringati HPN 2023, Bapas Kelas II A Pamekasan Gelar Bincang-bincang Bersama IWO

Ia mengatakan, bantuan hukum yang diberikan merupakan tindak lanjut dari MOU dan PSK antar Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan Bank Sumsel Babel. Di satu sisi, Kejaksaan juga memiliki tugas dalam hal penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki sekitar lima kewenangan seperti pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum. Bantuan hukum biasanya berupa penagihan kepada pihak ketiga yang melakukan tunggakan,” katanya.

Dikatakan Kajari pada hari ini pihaknya melakukan pemanggilan terhadap lima (5) debitur terkait penyelesaian kredit macet di Bank Sumsel Babel.

“Kelima debitur ini terdiri dari 1 ASN aktif dan 4 pensiunan ASN. Kelimanya terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 telat melakukan pembayaran berbulan-bulan bahkan telah menahun”, urainya

Baca Juga :   Kejari OKU Selatan Limpahkan Sembilan Lapdu Dana Desa Ke APIP

Ia juga mengatakan pemanggilan terhadap debitur bandel ini bersifat persuasif. Pihaknya melakukan komunikasi dengan nasabah agar bisa segera menyelesaikan tanggungan kredit macetnya.

“Setelah dilakukan pemanggilan terhadap 5 debitur tersebut, hari ini tiga diantaranay telah melakukan pembayaran, satu meminta tenggang waktu hingga 5 Agustus dan satunya masih dikomunikasikan dengan ahli waris mengingat peminjaman telah meninggal dunia”, tegasnya

Pada kesempatan ini Kajari juga menghimbau debitur atau masyarakat yang melakukan pinjaman untuk menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap tunggakan atas pinjamannya di Bank Sumsel.

“Mengingat uang yang dikelola oleh pihak Bank Sumsel Babel merupakan uang negara, dan jangan sampai melakukan kerugian terhadap keuangan negara”, himbaunya

Baca Juga :   Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara dan Mantan Kadin DLH Resmi di Tahan

Lebih lanjut Kajari mengatakan, bantuan hukum yang diberikan oleh pihaknya hari ini kepada pihak bank dan debitur selain menindaklanjuti MOU, kegiatan ini juga dalam rangka Hari Bhkti Adhiyaksa ke-63 tahun 2023.

“Bantuan hukum terhadap pihak bank dan debitur ini selain menindaklanjuti MOU dan SKK, ini juga dalam rangka Hari Bhkti Adhiyaksa ke-63”, pungkasnya

Sementara itu Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila Lusida mengucapkan terimakasih kepada Kajari OKU Selatan dan jajarannya atas bantuan yang sudah dilakukan.

“Kolaborasi, bantuan dan kerja sama yang sangat baik dengan Kejaksaan ini memberikan hasil yang positif. Ke depannya Bank Sumsel Babel akan menerima pengembalian sebesar Rp433,429,114 dari para debitur”, jelasnya (Red)