banner 728x250

Dana 25 Milyar Kompensasi 5 Desa Zona Merah PT BSI, Harus Dipertanggungjawabkan Secara Jelas dan Terbuka !

Banyuwangi Jawa Timur, wartaterkini.news–Meskipun sudah dua kali surat pengajuan hearing di ajukan Aliansi NGO Banyuwangi Beradab Ke-DPRD Banyuwangi, hingga saat ini belum juga digelar.

Presiden LBH Nusantara, MH Imam Ghozali dan Uny Saputra Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara, menyatakan akan melayang surat ke-3 pengajuan hearing Ke-DPRD Banyuwangi pada 24 Januari 2023.

“Kalau surat kami yang jelas-jelas dari Lembaga berbadan hukum tidak ditindak lanjuti dengan menggelar hearing, apalagi kalau persoalan itu diadukan oleh masyarakat biasa,” ucap Uny Saputra.(20/01/’23).

Baca Juga :   Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024

Mbah Uny menjabarkan, materi dalam pengajuan hearing yang diajukan merupakan masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, diantaranya adalah masalah pelaksanaan Dana 25 Milyar Kompensasi 5 Desa Zona Merah PT BSI.

“Pertanggungjawaban Dana 25 Milyar untuk Kompensasi 5 Desa Zona Merah/ Ring Satu PT BSI, Harus Jelas dan Terbuka !,” Pungkas Uny Saputra.

“Jadi jangan hanya karena alibi tidak ada gejolak atau tidak ada demo, atau tidak ada tokoh sehaluan yang mempersoalkan atau karena yang lain sudah terkondisi untuk tidak mempersoalkan kemudian semaunya sendiri,” imbuh Presiden LBH Nusantara.

Baca Juga :   Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Menurut MH Imam Ghozali, hak dak kewajiban memberikan informasi yang benar dan terbuka merupakan amanat dai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis

Sebagai informasi, eksekusi dari dana 25 Milyar untuk Kompensasi 5 Desa Zona Merah atau Ring Satu PT BSI, mengacu dengan Surat Sekda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal. (Ading/Red)