Jakarta, wartaterkini.news–Guna mendalami anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung terkait suap dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tersangka mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik selesai memeriksa Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung). Saksi hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya seperti yang dilansir dari InfoPublik, Senin (18/3/2024).
Lanjut Ali, saksi juga dikonfimasi terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Walikota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali.
Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; selanjutnya terpidana Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; sedangkan terpidana Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.