Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Idawati warga Morotai Selatan dan akun TikTok @jismanleko resmi dipolisikan lantaran di duga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Morotai Benny Laos (BL).
Dugaan tindakan pencemaran ini bermotif menuduhkan mantan Bupati Morotai BL melakukan korupsi uang negara.
Dalam video yang berdurasi 18 detik yang upload Akun TikTok @jismanleko, nampak menyebutkan “Benny Laos Korupsi, Makan Uang Negara, Pencuri Morotai pe Doi, Morotai Dapa Bayar dari Benny Laos, Benny Laos baulaco” ucap Irawati dalam video tersebut
Akibatnya, Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen, S.H.,M.H. resmi melaporkan aksi tidak terpuji itu ke Polres Morotai dengan Nomor: LP / 130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT
“Hari ini kami melaporkan Tindakan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh ibu Idawati warga desa Muhajirin dan juga akun @jismanleko ke Polres Morotai, tutur Zulafiff
Menurutnya, tindakan kuasa hukum difokuskan terhadap bahasa-bahasa yang tidak sopan dan menuduhkan kliennya (Benny Laos) melakukan korupsi uang negara.
Sementara untuk akun TikTok @jismanleko, karena mendistribusikan atau mentransmisikan secara tanpa hak dengan muatan video yang merugikan pihak lain.
“Sebagaimana Dasar hukum yang kami pakai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana, 6 tahun penjara,” pungkasnya
Pengacara muda ini mengajak agar menjaga pesta demokrasi dengan damai, jangan membuat tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri serta menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita semua diperlakukan sama, setara di hadapan hukum (Equality before the law) maka kami memberikan ruang pembuktian data bagi orang-orang yang mencemarkan nama baik klien kami,” tandasnya menutup
(Endi/red)