PALI Sumsel,Wartaterkini.news–Lokasi Polsek Penukal Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Banyuasin,membuat jalan perlintas berlalulintas baik dari Kabupaten PALI ke arah Kabupaten Muba maupun sebaliknya.
Untuk mencegah terjadinya berbagai macam tindak kriminal dan gangguan berlalu lintas, maka Kapolsek Penukal Utara dan Tim UKL II yang tersprint berjumlah 9 personil,menggelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi,S.H membenarkan telah menggelar giat Razia Terpadu KRYD,berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin. /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12 MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,”papar Kapolsek Penukal Utara pada Sabtu malam (15/06/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Sebelumnya,diadakan Apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terdahulu oleh Tim UKL II,yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara,IPTU Fredy Franse Triwahyudi dihalaman Mako Polsek.
Dijelaskan IPTU Fredy,adapun kegiatan yg dilaksanakan didalam Razia Terpadu KRYD itu antara lain,Tim UKL II Personil Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara.
“Selanjutnya kita bersama Tim UKL II memberikan teguran kepada para pengendara R2 yang tidak membawa surat menyurat kendaraan, tidak memakai helm dan tidak atau belum memiliki SIM, serta himbauan kepada masyarakat maupun kepada para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak,agar segera pulang kerumah supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,” jelasnya.
Selanjutnya ia pun secara terperinci memberikan informasi hasil dari kegiatan tersebut,Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 10 Orang,Mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : –
– Miras : NIHIL
– Sajam : NIHIL
“Dalam giat KRYD ini, kami juga masih menemukan para anak-anak remaja yang nongkrong berkerumun sambil bermain handphone pada malam hari,Tim UKL II juga menghimbau mereka agar tidak bermain judi online dan jangan pulang terlalu larut malam, karena mencegah dari dini lebih baik daripada telah terjadi.”pungkas Kapolsek Penukal Utara sambil mengakhiri giat KRYD pada pukul 21.00Wib,dengan hasil situasi aman dan kondusif.(Hr/Red)