Jakarta, wartaterkini.news–Berdasarkan pendataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), per 26 Januari 2023 Denpasar ditetapkan sebagai Kota Lengkap.
Penetapan itu sebagai bagian dari hasil 126 juta bidang tanah di Indonesia yang terus dikebut pendaftarannya melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN, di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Pendaftaran tanah terus dikerjakan sehingga seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.
Penetapan Denpasar sebagai Kota Lengkap itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Kamis (26/1/2023).
Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.
“Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria, red) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah pak Presiden. Oleh sebab itu, kami benar-benar mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Denpasar. Saya harapkan wilayah lain mengikuti seperti di Bontang, Madiun, dan Bogor,” kata Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menerangkan maksud dari Kota Lengkap. Menurutnya, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial. “Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertipikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itulah yang dikatakan Kota Lengkap,” terangnya.
Hadi Tjahjanto menambahkan dengan menjadi Kota Lengkap, suatu wilayah dapat memiliki keuntungan. Keuntungan pertama adalah seluruh bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai tanahnya naik karena memiliki sertipikat. “Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red) apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya,” lanjutnya.
“Berikutnya kalau ada investor masuk ke Bali, tanah di sini sudah memiliki kekuatan hukum, investor tidak akan diganggu. Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Menurut I Wayan Koster, penanganan pertanahan di Bali khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian konflik, jajaran Kementerian ATR/BPN di Bali memiliki kinerja yang sangat baik. “Sinergi dan kolaborasinya dalam percepatan penyelesaian masalah di Bali ini sangat baik,” tutur I Wayan Koster.
Andry Novijandri melaporkan bahwa proses penyertipikatan tanah di Bali sudah mencapai 95,88 persen. Dengan demikian, sebanyak 1.922.998 bidang tanah di Bali sudah terdaftar dan terpetakan. Selain dalam rangka penetapan atau launching Denpasar sebagai Kota Lengkap, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat atas tanah hibah dari Pemprov Bali kepada Kanwil BPN Provinsi Bali, dalam hal ini untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Klungkung, dan Jembrana.
Hadir pula dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Foto: Biro Humas KementerianATR/BPN