banner 728x250

Buron 7 Bulan, Pria Ini Diringkus Jajaran Polres OKU Selatan di Kalidoni

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kapolsek Buay Sandang Aji IPDA Roby Fachrian beserta Anggota berhasil menangkap seorang buronan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka akibat senjata tajam.

“Korban mengalami luka tusuk di pinggul bagian belakang,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin. Senin (06/11/2023).

Dikatakannya, pelaku berinisial NZ (32) ditangkap kurang lebih 7 bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Andi Santoso (37) warga desa Gunung Terang, kecamatan Buay Sandang Aji kabupaten setempat.

Baca Juga :   Kapolresta Banyuwangi, Tetap Abdikan Diri Untuk Negara dan Keluarga

“Peristiwa itu terjadi di kebun sawit dusun VII desa gunung terang, kecamatan Buay Sandang Aji pada Minggu 09 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB yang lalu,” bebernya.

Menurut keterangan Kasat, tersangka NZ (37) berhasil di tangkap di perumahan Griya Pesona 5, blok D nomor 6 Mata Merah, kelurahan Sei Selincah, kecamatan Kalidoni kota Palembang Sumsel.

“Pada Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 19:00 WIB Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji dan anggota menerima informasi tentang keberadaan pelaku,” terang AKP Biladi Ostin

Baca Juga :   Diburu Hingga Ke Baturaja, DPO Pencurian Diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan

Setelah menerima laporan tentang keberadaan pelaku tambah Kasat, anggota yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Buay sandang aji langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap pada hari ini Senin 6 November 2023 sekitar pukul 07:30 WIB tanpa perlawanan,” tegasnya

Dikatakan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah gagang parang berikut satu buah besi patahan pisau tanpa merek diamankan di Mapolsek Buay Sandang Aji.

Baca Juga :   OPS Senpi Musi 2023 Berakhir, Polres OKU Selatan Terima 18 Pucuk Senjata Api Ilegal

“Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya (Red)