OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten OKU Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan bayi yang sempat menghebohkan warga di kabupaten setempat pada Selasa (12/09/2023).
Pelaku berhasil diringkus saat hendak melarikan diri setelah melakukan perbuatan tak beradab tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan Exwin Sastra Wijaya (24) pelaku pembunuhan bayi RAS (1,3) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap saat pelaku akan melarikan diri. Rabu (13/09/2023)
“Kurang dari 24 jam, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kecamatan Banding Agung,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi dan dia juga lah yang tega membunuh cucunya itu di area perkebunan di desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 12 September 2023.
“Awal mulanya korban diajak pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor, di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang tersebut. Pelaku lalu membawa korban ke perkebunan miliknya dan menjalankan niatnya membunuh korban dengan cara memukul di bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik di bagian leher,” jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun ditengah perjalanan pelaku menjual motornya.
“Pelaku langsung menuju daerah Banding Agung untuk melarikan diri ke arah Lampung Barat setelah berhasil mendapatkan uang dari penjualan motor miliknya,” tegasnya
Dikatakan Kapolres, tersangka mengakui tega membunuh bayi tersebut karena dendam terhadap ayah korban yang dinilainya malas bekerja untuk memenuhi menafkahi anak istri.
“Pelaku mengakui, ia tega menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu lantaran dendam dengan ayah korban,” urai Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Pelaku akan dikenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati”, tegasnya (Red)