Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Beredar Foto Oknum Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, FD terlibat Politik Praktis pada Pilkada Morotai 2024
Keterlibatan FD yang merupakan Dosen Aktif tentu bertentangan dengan Surat Edaran Rektor Unipas Morotai Nomor:348/A/U.1/SE/2024 tentang Keterlibatan Dosen dan Tenaga Pendidikan dalam Politik Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Diketahui dalam foto yang beredar tersebut, terlihat FD mengabadikan momen foto bersama dengan salah satu Calon Bupati Morotai Nomor Urut 3 dengan mengangkat tangan menunjukan tiga jari.
Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas FISIP Prodi Administrasi Negara Unipas Morotai, Sri Ka,bah, saat diwawancarai awak media, senin (11/11/2024) kemarin, mengaku hampir seluruh Dosen Unipas Morotai menjadi Tim Sukses.
“Cuma terselubung ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal itu. Sehingga biar terkesan mereka terlihat netral saat ini dan juga masih ada beberapa dosen di Unipas yang seperti itu,” ungkapnya
Sementara Rektor Unipas Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, ketika dikonfirmasi wartaterkini.news melalui via WhatsApp, selasa (12/11) terkait keterlibatan Dekan FKIP dalam politik praktis.
Irfan mengaku, foto yang beredar tersebut adalah foto lama pada saat Deklarasi Pilkada Damai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai, dan pihaknya telah menindak tegas dengan memberikan Peringatan Pertama.
Selain itu, ia juga telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (FD) dan FD mengaku khilaf dan sudah meminta maaf.
“Terkait dengan foto ini sudah lama kami dapat, foto ini kalau tidak salah saat Deklarasi Pilkada Damai Morotai, besoknya saya sudah dapat foto ini. Lansung saya minta yang berangkutan klarifikasi beliau katakan beliau khilaf dan minta maaf tetap kami tetap memberikan berikan Sanksi Peringatan Pertama berapa Teguran Lisan,” tutur Irfan
Menurutnya, Sanksi Peringatan Pertama itu diberikan agar yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, maka foto tersebut tidaklah menjadi masalah.
“Namun, kalau yang bersangkutan mengingkari janji, maka akan diberikan Sanksi Teguran Tertulis dan sampai dengan Skorsing,” tegasnya menutup