OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Sempat beredar berita bertajuk “Sekda OKU Selatan Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran” pada salah satu media online beberapa waktu lalu, terkait hal tersebut Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar.
Pernyataan ini disampaikan Sekda kepada awak media karena dengan terbitnya berita itu menimbulkan asumsi negatif terhadap kinerja Pemda OKU Selatan.
“Dapat saya sampaikan bahwa terkait berita ini adalah tidak benar. Saya tidak pernah diwawancarai tahun ini terkait Gaji Perangkat Desa. Untuk itu, saya juga telah menyampaikan komplain kepada media yang menerbitkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ” Ungkap Sekda, Rabu (26/03/2025)
Terkait gaji perangkat desa tahun ini, Sekda menjelaskan bahwa pembayaran gaji perangkat desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan syarat wajib apabila APBDes sudah diselesaikan dan disahkan oleh Pemerintah Desa masing-masing.
“Bagi Desa yang APBDes nya sudah selesai maka dapat segera diproses penyalurannya, namun bagi desa yang APBDes nya belum selesai maka belum dapat diproses,”Jelas Sekda.
Sekda juga berharap awak media dan perangkat desa ingin mengetahui informasi lebih jelas dan terinci, secara teknis mengenai pembayaran Gaji Perangkat Desa dapat dikonfirmasi melalui Dinas PMD dan BPKAD. (Red)