Jakarta, wartaterkini.news–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera mengurangi angka Belanja Pegawai yang mencapai 49,15 persen atau sekitar Rp1,3 triliun, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sebesar Rp2,3 triliun.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Peraturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai secara bertahap dalam waktu lima tahun jika persentasenya melebihi 30 persen.
“Angka belanja pegawai tersebut seharusnya bisa dikurangi menjadi 30 persen dari APBD. Namun, pengurangan nilai ini cukup sulit karena merupakan kebutuhan yang sangat penting. Oleh karena itu, solusi yang memungkinkan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (14/8/2024).
Dian menekankan bahwa PAD Lombok Tengah dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien.
Selain itu, Dian juga mengingatkan agar Pemda tidak hanya menerima laporan pendapatan begitu saja, tetapi juga harus melakukan verifikasi secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau anomali.
“Sehingga PAD ini tidak hilang begitu saja dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” tegas Dian.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, memaparkan bahwa capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) 2024 Kabupaten Lombok Tengah berada di angka 81,94 persen, menunjukkan bahwa daerah ini telah berada di area “hijau.” Namun, masih ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90 persen, yakni melalui Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah), Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” jelas Firman.
Setelah rapat, Tim Satgas Korsup KPK bersama perwakilan OPD Lombok Tengah melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah aset mangkrak yang bermasalah.
Kunjungan ini mencakup aset yang berada di bawah kepemilikan Pemkab Lombok Tengah, namun mengalami permasalahan dengan bangunan milik Pemprov NTB. Selain itu, Tim KPK juga meninjau puskesmas untuk memastikan ulang batasan luas lahan dan sertifikasi kepemilikan aset tersebut.
Untuk objek pajak, ada tiga objek yang dikunjungi karena memiliki tunggakan pajak daerah dengan nilai total kurang lebih Rp1 miliar, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah pencegahan, KPK menempelkan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut, dengan harapan dapat mendorong para Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Kami selalu berkoordinasi. Misalnya, MBC walaupun belum lunas, mereka kooperatif dengan menyanggupi pembayaran secara mencicil. Di sisi lain, Bapenda sendiri memiliki SDM yang terbatas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Jadi, kontrol terhadap WP yang bermasalah memang belum bisa secepat yang diharapkan,” jelas Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu.
KPK terus berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan fasilitasi kepada Pemkab Lombok Tengah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan pelaksanaan pencegahan korupsi secara terintegrasi. (**)