banner 728x250 banner 728x250

Bejat, Pria Semarang Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

Tersangka BR, saat dihadirkan dalam acara Press Release di Mapolres Semarang, Kami (25/04/2024). ( foto: Adi/Narwan)

Semarang Jateng, wartaterkini.news – Tersangka BR (37) seorang lelaki warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan Tersangka karena kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri dengan alasan capek bekerja.

Bukan hanya itu saja, Tersangka ternyata juga merasa sakit hati karena istrinya diam-diam masih berhubungan dengan mantan suaminya. Sehingga Tersangka melampiaskan kemarahannya kepada Korban yang tak lain adalah anak kandung istrinya.

“Pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali, yang pertama terjadi pada tahun 2023. Jadi Tersangka ini menggendong Korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar untuk ditidurkan. Kemudian Tersangka melakukan aksinya kurang lebih selama 5 menit,” ucap Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K. saat Press Release di Lobby Mapolres Semarang, Kamis (25/04/2024).

Baca Juga :   Antisipasi Kemacetan di Danau Ranau, Polres OKU Selatan Berlakukan Jalur Satu Arah

Kemudian kejadian yang kedua, lanjut AKP Aditya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024. Pada saat itu Korban sedang tidur, kemudian Tersangka masuk ke kamar Korban, lalu melakukan pencabulan tersebut sekitar 5 hingga 10 menit.

Aksi pencabulan yang dilakukan BR terungkap setelah Korban mengadukan kepada ibunya atas perlakuan ayah tirinya itu. Kemudian ibu Korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Polres Semarang.

“Pada tanggal 2 April 2024, kami Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan Tersangka yang berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Bancak. Dan saat ini Tersangka ditahan di sel tahanan Polres Semarang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aditya.

Baca Juga :   Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota Gelar Trabas Kamtibmas di Sukosari

Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Narwan/Red)