Begini Penjelasan Kapolsek Purwoharjo, Soal Penindakan Toko Miras di Purwoharjo

BANYUWANGI,wartaterkini news – Kapolsek Purwoharjo IPTU Edy Wahono, SH, membenarkan jika Forpimka Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengirim surat teguran kepada salah satu pemilik toko penjual Minuman Keras (Miras).

Hal tersebut di sampaikanya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telefonya pada Senin, (26/8/2024).

“Iya bener itu, yang dikirim surat satu toko,” ucapnya.

Kepada awak media Kapolsek Purwoharjo, itu mengaku tidak tahu jika diwilayah Kecamatan ada beberapa toko Miras.

“Menurut pengakuan salah satu pemilik toko, di Purwoharjo, ini ada beberapa toko penjual Miras. Jika begini ya kita bicarakan lagi dengan Forpimka dan juga kita cari toko – toko itu berada dimana saja,” ujarnya.

Kapolsek Purwoharjo menjelaskan jika penutupan toko Miras menjadi kewenangan Satpol PP bukan ranah Polisi. Dan Polisi hanya menjadi bak,up keamanan pada saat dilakukan penutupan.

Baca Juga :   Pindah Tugas, Kapolres OKU Selatan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

“Kalau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu ranahnya Polisi. Namun jika penutupan itu menjadi ranah penindak Perda, yaitu Satpol PP,” ujarnya.

Lanjut Edy Wahono, kita sudah musyawarah dengan Forpimka, dalam musyawarah tersebut disepakati langkah pertama persuasif pendekatan lalu kita kirim surat teguran pertama kedua dan ketiga.

“Mekanisme harus kita lalui secara surat, teguran lalu nanti penutupan oleh Satpol PP. Polisi nanti hanya menjadi Bak,up keamanan jika terjadi penutupan,” pungkas IPTU Wahono, Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, meminta agar Forum Pimpinan  Kecamatan (Forpimka) Purwoharjo, tidak tebang pilih dalam menindak penjualan Minuman Keras (Miras) diwilayah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdul, warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, kepada wartawan pada Minggu, (25/8/2024).

Baca Juga :   Tiga Atlet Tuban Tambah Medali Perak dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Kami sangat mengapresiasi langkah Forpimka Purwoharjo, namun kami juga menyayangkan karena terkesan tebang pilih dalam penindakan toko Miras,” kata Abdul.

Seharusnya kata Abdul, semua toko Miras yang ada diwilayah Kecamatan Purwoharjo, dilakukan penindakan tidak hanya satu toko saja.

“Semua toko Miras harus ditindak karena Miras ini merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Abdul.

 

Kepada awak media Abdul mengancam akan melakukan aksi jika Forpimka tebang pilih dalam menindak toko Miras di Purwoharjo.

“Kita akan bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat lainya guna membahas persoalan tersebut. Jika perlu kita akan lakukan aksi menuntut agar semua toko Miras di Kecamatan Purwoharjo ditindak,” paparnya.

Masih Abdul, setahu kami diwilayah Purwoharjo, ada beberapa toko penjual Miras, di Desa Purwoharjo. Sedangkan di Desa Bulurejo, ada satu toko yang menjual Miras.

Baca Juga :   Sekda Tekankan di Siplin Apel Harus Terpenuhi untuk semua Pegawai Pemerintah Kota Bekasi

“Semua harus ditertibkan agar tidak ada lagi toko penjual Miras di Purwoharjo, Banyuwangi,” pinta Abdul.

Namun sayang hingga berita ini ditulis awak media belum berhasil mengkonfirmasi Forpimka Purwoharjo. Camat Purwoharjo Ahmad Subhan.S.E,.M.Si, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapnya belum merespon. (*)