Jakarta, wartaterkini.news–Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas dukungan terhadap program kekayaan intelektual (KI).
Penghargaan itu menjadikan Banggai sebagai satu-satunya kabupaten yang mendapatkan pengakuan tersebut dalam Festival Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Bali, Sabtu (7/9/2024).
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyatakan kebanggaannya atas penghargaan ini. “Ini adalah sebuah kebanggaan besar bagi kami, karena Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan program layanan intelektual,” ujar Amirudin dalam keterangan resmi yang dilansir dari ANTARA, Minggu (8/9/2024).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Amirudin.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemda Banggai dalam mendukung program kekayaan intelektual, termasuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, Pemkab Banggai bersama Kemenkumham juga meresmikan pembentukan agen layanan kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus melangkah bersama mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan,” tambah Amirudin.
Menkumham Supratman Andi Agtas juga memberikan apresiasi kepada Pemda Banggai atas keberhasilan mereka dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual di daerahnya.
“Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan KI,” ujar Supratman.
Sebagai wujud nyata dukungan, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Banggai.