OKI Sumsel, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memastikan kamu bisa memilih pada Pilkada serentak 2024.
Selain mengecek DPT, pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos 27 November nanti
Untuk mengecek status DPT dan TPS, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pilkada 2024:
Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id Halaman akan memuat keterangan “Pencarian Data Pemilih Pilkada 2024”
Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
Selanjutnya, klik “Pencarian” Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
*Yang Harus Dibawa ke TPS*
Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Jangan lupa memilih ya!. (Fitri/Red)