banner 728x250 banner 728x250

Arti dan Makna Kebebasan Pers

AJI menggelar aksi solidaritas terkait kasus penganiayaan jurnalis di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, November 2021. Tempo/ Hilman Fathurrahman W

Wartaterkini.news–Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi identik dengan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, termasuk kebebasan bagi pihak pers.

Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial.

Informasi atau berita yang dikeluarkan oleh pers dikonsumsi langsung oleh publik dan dapat memengaruhi pemikiran publik secara langsung.

Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.

Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menegakkan kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan cermin sistem demokrasi yang ideal.

Baca Juga :   Konsep Pers Bebas dan Bertanggung Jawab

Dilansir dari buku Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi (2012) karya Henry Subiakto dan Rachmah Ida, dijelaskan bahwa kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bersih, dan bijaksana.

Sebab melalui kebebasan pers masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Kebebasan pers dalam negara demokrasi diperlukan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.

Landasan kebebasan pers di Indonesia
Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :   Gelapkan Sertifikat Tanah, Mantan Perangkat Desa Terancam Dipenjara

Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.

Meskipun begitu, kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Kebebasan pers tetap dibatasi agar tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia. Kebebasan pers di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan etika jurnalisme.

Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santana, etika jurnalisme merupakan sekumpulan prinsip moral. Etika jurnalisme merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan pers.

Baca Juga :   Pilkada 2024, Dinkes OKU Selatan Rekomendasikan Dua Rumah Sakit Periksa Kesehatan Paslon Bupati

Etika jurnalisme yang mengatur kegiatan pers di Indonesia disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik. Semua insan pers wajib mematuhi pedoman yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik agar terwujud kebebasan pers yang ideal.

Kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara. (*)