Banyuwangi, Jawa Timur,wartaterkini news- Kedua tokoh Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (NGO-BB), Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali dan Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra untuk pertama kalinya bertemu Sekda Banyuwangi Ir. H. Mujiono, MSi, bertempat di Ruangan Kantor Sekda Banyuwangi, pada 22 Februari 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam lebih, mulai pukul 15.00 WIB s/d 16.30 WIB, sekaligus menjadi momentum mengurai beberapa persoalan yang sebelumnya telah diajukan lewat hearing DPRD Banyuwangi.
Diawal pertemuan, Baik Aliansi NGO Banyuwangi Beradab maupun Sekda Banyuwangi Mujiono, sepakat bahwa timbulnya beberapa polemik yang terjadi sebelum ini, “disederhanakan” akibat Miskomunikasi.
Dalam pernyataannya didepan Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, Sekda Banyuwangi Ir. H. Mujiono, MSi, menegaskan bahwa dirinya Selaku Sekda Banyuwangi memastikan akan sejalan dengan Bupati Banyuwangi, terlebih untuk mensukseskan visi dan misi Bupati Banyuwangi dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Banyuwangi.
“Sebagai Sekda, tentunya saya ada dibawah Bupati Banyuwangi, dan kewajiban saya ikut mensukseskan visi dan misi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani,” ujar Mujiono.(23/02/’23).
Lebih lanjut, Sekda Mujiono juga menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, sebagaimana yang juga dituangkan dalam isi surat pengajuan hearing ke-3, sebaga berikut:
Pertama, terkait kewenangan Sekda mengeluarkan Surat Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal.
Mujiono menjabarkan, pengeluaran surat yang ia tandatangani mengacu pada Surat Edaran Bersama Dari Mendagri dan LKPP RI Nomer: 027 /1022/SJ Nomer: 01 Tahun 2022 Tentang: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang Jasa dilingkungan pemerintah daerah.
SE tersebut ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala LKPP RI Abdullah Azwar Anas.
Poin 6 dalam SE disebutkan, Dalam hal Gubernur/Bupati dan Walikota tidak melaksanakan Surat Edaran Bersama ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait eksekusi dana 25 milyar untuk 5 Desa Zona Merah PT BSI.
Sekda Mujiono menjelaskan, pemberian dana kompensasi sebesar 25 Milyar untuk 5 Desa Zona Merah PT BSI merupakan inisiatif Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk mengakomodir keluhan dan aspirasi masyarakat disekitar tambang emas PT.BSI yang sumber dananya diambilkan dari PAK 2022.
Namum demikian karena mepetnya waktu, dari total 25 Milyar tersebut yang terserap 24 Milyar, dengan perincian 5 Milyar Desa Sumberagung, 5 Milyar Desa Sumbermulyo, 5 Milyar Desa Pesanggaran, 5 Milyar Desa Sarongan dan 4 Milyar Desa Kandangan.
Ketiga, terkait pembelian motor dinas untuk Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi.
Sekda Mujiono mengungkapkan, pengadaan motor Dinas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi menopang kelancaran Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas.
Begitupun dengan pengadaan motor, pihak Pemkab Banyuwangi mengacu penawaran penyedia jasa yang ada di E-katalog.
Keempat, terkait dengan Robohnya Pendopo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu yang lalu.
Dalam penjelasannya Mujiono menyebutkan, pembangunan Pendopo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dilakukan pada tahun 2014, jika dihitung bangunan tersebut sudah berumur 8 tahun.
Menurut Mujiono, dari infestigasi yang sudah dilakukan Dinas PUCKPR Banyuwangi terdapat beberapa masalah dalam pembangunan Pendopo Kecamatan Cluring yang nantinya akan dijadikan referensi untuk perbaikan kedepannya, seperti adanya baut-baut yang kurang kencang dan pengeroposan akibat kebocoran atap.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali mengungkapkan, pertemuannya dengan Sekda Banyuwangi Mujiono merupakan untuk kali pertama, meskipun jalan bertemunya cukup berliku, namun yang terpenting adalah pertemuan tersebut menghasilkan solusi.
“Penjelasan yang Sekda sampaikan, kendati cukup sederhana, setidaknya akan menjadi informasi yang berharga bagi masyarakat, dan ‘kebijaksanaan kami’ bisa menerima dan memahami penjelasan Sekda tersebut,” ujarnya.
Namum demikian MH Imam Ghozali, tetap mengingatkan pengunaan E-Katalog yang saat ini menjadi model baru pelaksanaan proyek, harus tetap memperhatikan kualitas, jangan hanya kejar kuwantitas dan jangan lupakan keadilan untuk semua, sebab berdasarkan Perpres Nomor: 12 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan pelaksanaan bukan hanya melalui penunjukan tapi bisa dilakukan dengan Penyelenggaraan Swakelola, tender cepat dan tender.
“Adil itu penting, meskipun tidak harus sama, minimal sesuai tupoksinya, termasuk adil dalam menyikapi program -program positif dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kalau baik ya jangan segan untuk memuji,”. paparnya.
MH Imam Ghozali yang juga merupakan pendiri Kasepuhan Luhur Kedaton, menegaskan, adanya sikap kritis dan menerima kritik itu juga penting, karenanya dia juga tidak akan segan mengkritik.
“Karena itu, saran kami segala kebijakan argumentasi awalnya harus kuat, insyaallah aman dan lancar, tapi kalau argumentasi awalnya sudah lemah dengan menghalalkan segala cara asal tercapai tujuan, itu alamat jadi masalah dikemudian hari,” ucapnya.
“Kan Eman susah-susah jadi pemimpin dan pejabat kalau ahirnya dihujat apalagi tersandung hukum,” tegasnya.
Karena itu ia, mengutip filosofi Jawa, “Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara”, bahwa manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak.
Menurut MH Imam Ghozali, mengutip dari Kitab Jangka Jayabaya, terdapat ungkapan-ungkapan:
-Bejane sing lali, bejane sing eling (Beruntunglah si lupa, beruntunglah si sadar).
-Nanging sauntung-untunge sing lali-,Isih untung sing waspada (Tapi betapapun beruntung si lupa, Masih lebih beruntung si waspada).
Sementara itu, Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara menegaskan, Peranserta masyarakat luas dalam pembangunan daerah sangatlah penting, demi pemerataan ekonomi dan keadilan.
“Seperti masalah yang kita ajukan ke-Hearing, bagi mereka yang ikut menikmati mungkin itu sepele, tapi bagi masyarakat yang tahunya hanya ketempatan, itu menjadi masalah serius,” kata Uny Saputra.
Uny mencontohkan, seperti masalah lain yang saat ini juga sedang dikawal Pendopo Semar Nusantara dan LBH Nusantara, terkait Hotelisasi dan Betonisasi Pantai Pelengkung TN Alas Purwo dan keluh kesah masyarakat disekitar Eksploitasi Tambang Emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu.
“Kerugian dan keuntungan semestinya imbang bisa dirasakan masyarakat, jangan ada monopoli, terhadap sesuatu yang tidak termasuk hak privat, dalam kata lain hak publik”. Ungkap Uny Saputra.
Selain itu, Uny Saputra sekaligus menjawab pertanyaan dari beberapa elemen masyarakat yang ingin ikut menyikapi beberapa persoalan yang sedang dikawal LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara.
“Bagi LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara saat ini fokus untuk mengurai beban persoalan yang mengendap dengan cara duduk sama rendah berdiri sama tinggi, terlebih terhadap persoalan-persoalan masyarakat luas dan alam rimba” kata Uny Saputra.
“Tidak semua persoalan harus kita orentasikan profit, adakalanya menjadi pengabdian kita sebagai manusia, sebagai contoh silahkan dicek dan ricek umpamanya di persoalan tambang emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu dan Hotelisasi serta Betonisasi Pantai Plengkung, LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara pernah minta apa atau dapat apa?…jadi logikanya kalau kami saja sebagai NGO yang hidup dan tinggal di Banyuwangi selatan tidak pernah tahu, apalagi merasakan manfaat dari keberadaan mereka, apalagi masyarakat biasa akan bisa tahu dan merasakan manfaat dari mana”. Pungkas Uny Saputra.*
Ading