banner 728x250 banner 728x250

Ahli Waris Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS. Pj Bupati dan DKP Morotai Dapat Penghargaan

Penyerahan Santunan

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Memperingati HUT ke 25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pulau Morotai, Sebanyak 6 orang Ahli Waris menerima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian Jaminan Kematian secara simbolik ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Morotai, Burnawan didampingi Sekda Morotai Muhammad Umar Ali dan Ketua DWP Morotai Nurlaila bertempat di Islamic Center, rabu (18/12/2024).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Yopy Jutan kepada wartaterkini.news, menjelaskan bahwa penyerahan Bantuan Klaim Asuransi Jiwa Jaminan Kematian kepada ahli waris merupakan program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, sebagai bentuk apresiasi terhadap seluruh pelaku utama perikanan, dalam hal ini nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pedagang Keliling termasuk Satgas Bersih Pantai yang setiap hari setia membersikan pantai.

Baca Juga :   Peringati HUT Morotai ke 15, Wakil Ketua DPRD Minta Investigasi Penyalagunaan Dana BUMDes

Ia berhadap semoga santunan tersebut dapat menjadi nilai ibadah, tentu hal ini tidak sebanding dengan jiwa dan pengorbanan serta peran mereka, namun mereka adalah ujung tombak dari kami semua.

Adapun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis kepada pekerja rentan Pemda dan pekerja rentan desa:

  1. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atas meninggal dunia alm. Rusli HI Ompo sebesar Rp.70 Juta santunan kematian ditambah Beasiswa pendidikan Rp.153jt sampai S1
  2. Manfaat Jaminan Kematian bagi 5 orang terdiri dari alm. Elon Rajaguru , alm. Sonis Rajaguru, alm. Maksi Kapelo, alm ibu Nurhaeni Ibrahim dan alm. Ode Aminudin masing-masing santunan sebesar Rp. 42 Juta.
Baca Juga :   Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Arus Mudik Via Zoom Meeting

“Jadi total santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 orang ahli waris sebesar Rp 433 Juta, masing-masing terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di daftarkan melalui 5 orang pekerja Rentan Pemda dengan profesi Nelayan dan 1 orang pekerja rentan desa dengan iuran yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 16.800 per orang/bulan,” jelas Yopy

Menurutnya, inilah bukti nyata BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam memberikan perlindungan atas resiko pekerja bagi masyarakat dengan pekerja rentan Pemda dan pekerja rentan desa dengan profesi nelayan, petani maupun perangkat desa.

Baca Juga :   Keberadaan Kades Cendana Masih Misterius, Mulkan: Pelanggaran Pidana Pemilu Tetap Diproses

Atas kepedulian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemda dan DKP Morotai atas komitmen dalam memberikan perlindungan terbanyak untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3.050 Nelayan se-Maluku Utara.

(Endi/red)