banner 728x250 banner 728x250

Serahkan LKPD Unaudited 2023 Ke-BPK, Pj Bupati OKI Harap Raih WTP Ke-13

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Pj Bupati Ogan Komering Ilir Ir. Asmar Wijaya, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (28/3/24).

Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” Ujar Pj Bupati Asmar usai menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama.

Baca Juga :   Ini Alasan!!  Kuasa Hukum Tjandra, Akan Laporkan Kades Kaotan Ke Polisi

Asmar mengungkapkan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya,”tandas Asmar

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.

Baca Juga :   Kinerja Progresif Pj. Bupati OKI Diapresiasi Kemendagri

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” Ujar Andri

Selanjutnya Andri mengatakan Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :   Kembangkan Batik Motif Kajang, Pemkab OKI Kirim Pengerajin ke Yogyakarta

“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023” Jelasnya (Fitri/Red)