banner 728x250 banner 728x250

Mosi Tidak Percaya Terhadap Kades Cendana, Bawaslu dan Pemda Disebut Bungkam Seribu Bahasa

Foto Kantor Desa Cendana Morotai, pasca aksi demonstrasi

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Warga Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Cendana. Jumat (22/03/2024) siang.

Aksi ratusan warga tersebut bertajuk Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Desa (Kades) Cendana, lantaran dinilai perilakunya sangat bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain Mosi Tidak Percaya, Pendemo juga menyebutkan Pemda Morotai dan Bawaslu bungkam seribu bahasa.

Koordinator Aksi, Joksi Lombogia dalam orasinya yang bertajuk Mosi Tidak Percaya itu, juga membeberkan berbagai perilaku Kades Cendana dalam kurun waktu selama dua tahun silam.

“Pada prinsipnya perilaku Delfis Tenang selaku Kepala Desa Cendana yang baru menjabat kurang lebih 2 tahun ini dari 2022-2024, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” bebernya sebagaimana Pernyataan Sikap Aksi

Baca Juga :   Dinilai Penuhi Syarat, KPUD Morotai Tetapkan 3 Paslon Bupati Pilkada 2024

Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan sikap arogannya mulai dari Pembuatan Draf Peraturan Desa tentang Warga Masyarakat yang membuka baju di luar rumah harus diberi Sanksi.

Kemudian Video Viral awal bahwa semua Perangkat Desa harus menumpang Mobil dari keluarganya, kalau tidak akan dipecat secara lisan.

Selain itu, Pemecatan Perangkat Desa secara lisan tanpa ada Surat Pemberhentian secara tertulis dan Pengangkatan yang baru secara tertulis, bahkan selama ini tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan Camat Morotai Jaya.

Sikap yang paling tidak terpuji, lanjut Joksi, ketika ada video yang beredar sebelum Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Rabu, 14 Februari 2024, di mana pada hari senin, 5 Februari 2024 Kades Cendana memberi arahan saat apel bersama di halaman Kantor Desa Cendana.

“Untuk semua Perangkat Desa agar mendukung dan memilih 2 Partai Politik (PSI dan Golkar) atas arahan lisan dari Pemda Pulau Morotai dan Mantan sesuai alur cerita dalam Video Viral yang merupakan tindakan Kades Cendana yang melanggar UU Pemilu (Video Pidana Pemilu sebagai salah satu Bukti Elektronik yang sah),”ungkapnya

Baca Juga :   Ditemukan Penggelembung Suara di Morsel, Pemenang Pilkada Morotai Dipertanyakan

Kondisi ini berlanjut terus dan seolah-olah Bawaslu, KPU Pulau Morotai dan pihak Pemda serta Tim GAKKUMDU tinggal diam dan Bungkam seribu bahasa sampai saat ini.

“Artinya tidak ada sanksi tegas dari pihak yang berkepentingan atau yang bertanggungjawab atas Perilku Kades Cendana tersebut,” tuturnya

Atas fakta kasus tersebut di atas, maka kami masyarakat Desa Cendana dengan ini bersikap tegas:

  1. Mendesak Pj. Bupati Pulau Morotai untuk mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Dinas terkait DPMD dan Camat Morotai Jaya untuk melakukan pembinaan sekaligus pemberhentian sementara sesuai Pasal 30 Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Mendesak Bawaslu bersama Tim GAKKUMDU untuk bertindak tegas dan serius untuk proses kasus ini samapi diberi sanksi, atas fakta Video Viral terkait Arahan Kades Cendana untuk semua Perangkat Desa agar memilih dan mendukung 2 (Dua) Partai Politik (PSI dan Golkar).
Baca Juga :   Wawama Gempar, Massa Deny-Qubais Membludak, Deny: Kita Sudah Merasakan Irama Kemenangan

Apabila semua tuntutan di atas tidak ditindaklanjuti maka kami masyarakat akan terpaksa menutup Kantor Desa untuk sementara waktu.

Amatan wartaterkini.news, rabu (22/03) aksi demonstrasi berlangsung damai, massa aksi berhasil menembus dan memboikot Kantor Desa Cendana.
(Endi/Red)