Cegah Peredaran Miras dan Narkotika, Satresnarkoba Razia Tempat Hiburan

Polresta Magelang melaksanakan razia menyasar penjual miras dan sejumlah tempat hiburan malam, dan sejumlah tempat karaoke, Selasa (19/03/2024). (foto: Humas/Atik)

Magelang Jateng, wartaterkini.news Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, sekaligus mencegah peredaran minuman keras (miras) dan narkotika, Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan operasi kepolisian. Sasaran kegiatan razia ini berupa penjual miras dan sejumlah tempat hiburan malam, dan sejumlah tempat karaoke, Selasa (19/03/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh PS. Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., beserta anggota Sat Resnarkoba, Dokpol, dan Humas Polresta Magelang. Operasi dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB dengan sejumlah lokasi sasaran

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., mengatakan saat menyambangi tempat karaoke, petugas melakukan tes urine terhadap karyawan dan pengunjung. Tempat karaoke yang disambangi tim razia yaitu Inul Vizta, Las Vegas, BSC, dan Zero One.

“Dari 4 tempat karaoke yang disambangi, total ada 10 orang yang dilakukan test urine, dengan hasil semua dinyatakan negatif dari kandungan amfetamin. Artinya semua bebas narkoba,” kata AKP Edi Sukamto.

Baca Juga :   Bersama Forkopimda, Kapolresta Magelang Laksanakan Rakor Terpadu

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, tim mendapati penjual miras berinisial AYW di Dusun Kleben, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Di tempat ini petugas berhasil mengamankan 103 botol minuman keras berbagai merk.

“Melalui kegiatan razia yang dilakukan Polresta Magelang melalui Satresnarkoba kami berharap dapat menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Magelang yang aman dari peredaran miras dan narkoba,” pungkas AKP Edi Sukamto. (Atik/Red)