Lubuklinggau Sumsel, wartaterkini.news–Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Nopi Bin Irul (34) warga Desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terduga spesialis Ranmor.
Nopi ditangkap di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau pada Jum’at (15/03/24) pukul 16.00 WIB,
Pelaku ditangkap atas tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.56 WIB di Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada saat itu korban sedang memarkirkan motornya di masjid Baitul Ghofur dan korban sedang meliput berita.
Namun pada saat korban kembali ke parkiran, korban kaget melihat kendaraannya tidak sudah tidak berada di parkiran atau hilang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta. Atas kejadian itu lalu korban melapor ke Mapolresta Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor.
Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T. Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan olah TKP.
Kemudian berdasarkan penyelidikan beberapa kasus curanmor yang ada, dengan cara menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, dan melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi beserta korban.
Dilanjut dengan melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup.
Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor, selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor (Komplotan Palak Curup) yang diketahui bernama Nopi.
Kemudian Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan Nopi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.
Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku telah terlibat di 20 TKP CURANMOR dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.
Setelah tersangka dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yang telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain berinisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP.
“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,” jelas Hendrawan.
Lanjut Hendrawan mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya di jual dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.
“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, Barang bukti yang berhasil di dapat dari tersangka yakni, 1 (satu) Buah STNK motor, 1 buah helm, satu buah senjata tajam satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. (Ril/Red)