Perkara Pemilu Kades Cendana Morotai, Masuk Tahap Pemeriksaan

Koordinator

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Morotai mulai melakukan pemeriksaan terkait Perkara Pidana Pemilu Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya.

Awalnya, sebelum hari pencoblosan (14 Februari 2024) video viral Kepala Desa Cendana mulai tersebar, yang intinya berisikan, Kades Cendana Delfis Tenang menggunakan pakaian dinas, dan mengarahkan bawahannya untuk memilih dua Partai Politik, yakni Partai PSI dan Partai Golkar pada saat apel bersama.

Koordinator Devisi Pengawasan dan Hukum, Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin saat dikonfirmasi, Jumat (23/02/2024) menyatakan Perkara Pemilu Kades Cendana tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polsek Sukatani laksanakan Sambang dan Kunjungan kepada Warga

“Hari ini saya ditugaskan untuk memeriksaan lima orang saksi, namun karena para saksi berkendala pada transportasi, jadi kami yang turun langsung untuk memeriksa saksi. Pastinya kami akan tindaklajut masalah ini,” tuturnya

Selain itu, lanjut Mulkan bahwa perkara tersebut juga masuk dalam pelanggaran netralitas Kepala Desa terhadap bawahanya sebagaimana bukti video yang dikantongi.

“Ini juga masuk pelanggaran Netralitas sebagai Kades, bukti yang kami kantongi itu bukti video, di dalam video hanya Kades yang menyampaikan arahannya melalui sambutan jadi, yang menyampaikan sambutan itu yang kami kejar,” jelasnya

Baca Juga :   Menkominfo Jelaskan Tujuan Pembangunan Digital Indonesia di Forum WSIS 2024

Mulkan juga mengaku bahwa Perkara Kades Cendana telah direkomendasi kepada Tim Gakkumdu untuk menangani Perkara Pidana Pemilu.

Disamping itu, dalam video viral Kades Cendana, terdapat penyebutan nama-nama orang yang menginstruksi Kades Cendana.

“Terhadap nama-nama orang dalam video, nanti kita lihat perkembangannya, apakah orang-orang ini akan dipanggil sebagai saksi, nanti kita lihat perkembangan melalui Gakkumdu,” ungkapnya

Untuk itu, tekait dengan Perkara Kades Cendana, Bawaslu menunggu perkembangan perkara, apakah masuk dalam unsur Pidana Pemilu atau direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Pulau Morotai.
(Endi/Red)