banner 728x250 banner 728x250

Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi, Pengamat Imbau Masyarakat Tunggu KPU

Jakarta, wartaterkini.news–Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan mengimbau masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan hasil hitung cepat quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasil Pilpres 2024 baru akan diketahui secara resmi pada Rabu (20/3/2024).

“Memang ada enam lembaga survei melalui hitung cepat atau quick count yang menyatakan pasangan 02 Prabowo- Gibran meraih suara terbanyak, namun lebih baik menunggu KPU,” kata Yusak, yang juga adalah Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Menurut Yusak, hasil hitung cepat itu bisa menjadi gambaran awal terkait hasil Pilpres. Selain itu, jika ada pelanggaran selama Pilpres, Yusak mengimbau masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum. “Mari kita jaga demokrasi dan hormati proses Pilpres,” tegasnya.

Baca Juga :   Beberapa Guru SDN 6 Kayuagung Gelar Aksi di Dinas Pendidikan OKI, Betty Yulia Angkat Bicara

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin telah mengungkapkan bahwa lembaga yang menggelar quick count juga terdaftar di KPU. Mereka pun diperbolehkan untuk memulai quick count dua jam setelah penutupan TPS.

Namun, Afifuddin tetap berpesan bahwa hasil resmi pemilu akan dihitung secara manual sebagaimana mekanisme rekapitulasi berjangka.

“Itulah kenapa kita mengatur agar tidak ada pihak yang terobsesi,” kata Afifuddin, Rabu (14/2/2024).

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga :   Jelang Pencoblosan KPU OKI Himbauan Warga Datang Ke TPS Salurkan Hak Suara 

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (14/2/2024).

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga :   Keren.! Kejari OKU Selatan Raih Peringkat Nasional Penyumbang PNPB Terbesar Ke-9

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.