banner 728x250 banner 728x250

Kepsek SD NEGERI NUSA JAYA Diduga Terindikasi Pungli Dana PIP Dan Mark-Up Laporan Dana Bos

OKU Timur, wartaterkini.news–Diduga adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Nusa Jaya  Kabupaten OKU TIMUR Sumatera Selatan yaitu terkait dana PIP Siswa, padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan bantuan operasional sekolah (BOS), PIP, dan bantuan lain dari Pemerintah daerah, Bahkan ada peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan .

Hasil pantauan kamera wartaterkini.news dilapangan, ditemukan dugaan pemotongan terkait dana PIP awak media mendapat informasi dari wali murid yang identitasnya kami rahasiakan,Senin (31/01/2024), beberapa orang tua siswa mengatakan dana PIP yang kami terima sebesar Rp 450.000,-  tetapi diminta pihak sekolah sebesar Rp 50.000,- Ujar orang tua siswa tersebut.

Lanjutnya lagi, uangnya di kumpul melalui ibu Y diselipin dibuku tabungan masing – masing, itupun ngasihnya didepan kantor bank, tutuur narasumber.

Kita berharap dinas pendidikan Kab OKU TIMUR, Inspektorat dapat memanggil oknum Kepsek yang bersangkutan serta Lembaga KPK agar segera menonaktifkan kepala sekolah tersebut sebagai efek jera. “Kata narasumber.

Baca Juga :   KPU OKU Selatan Tetapkan 307.834 Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via telvon 0812××××22×× kepala sekolah SDN Nusa Jaya membatah hal tersebut dan mengatakan tidak benar.

Selain dana PIP yang di potong, oknum Kepala sekolah dan Bendahara SD NEGERI NUSA JAYA juga diduga manipulasi dan mark-up laporan dana BOS pada anggaran tahun 2023, dimana laporan dana BOS ditemukan banyak kejanggalan seperti pada tahun 2023 dengan rician
jumlah Siswa Penerima159 siswa dan tanggal Pencairan
21 Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut:
pengembangan perpustakaan
Rp 21.938.400
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.656.600
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.600.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.454.200
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 15.667.000
pembayaran honor
Rp 18.000.000
Tanggal Pencairan
24 Juli 2023
Rincian Penggunaansebagai berikut:
pengembangan perpustakaan
Rp 8.184.300
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 6.318.600
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.845.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.058.400
langganan daya dan jasa
Rp 900.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 10.373.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.000.000
pembayaran honor
Rp 18.000.000

Baca Juga :   Penanganan Jalan Pascabanjir Sumbar Ditargetkan Tuntas Dua Minggu

Sementara itu Hernis, ketua umum Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Persatuan Rakyat Anti Korupsi (Permak) sangat menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut. Bukannya ingin memberi anak didiknya, malahan mengambil keuntungan dengan cara memotong uang mereka.

“Jika pembayaran gaji honorer di gelembungkan, untuk pembayaran  Honorer dalam 1 tahun mencapai Rp 36 juta dan pemeliharaan sarana dan prasaran mencapai kurang lebih Rp 26 juta, sedangkan melihat situasi dan kondisi sekolahan tidak sinkron dengan dana yang di salurkan,
dan mungkin kita akan menurunkan tim investigasi untuk turun ke lapangan,” himbau Hernis.

Jika memang benar ditemukan adanya dugaan penyelewengan Dana BOS kami akan melaporkan hal ini kedinas pendidikan kabupaten OKU TIMUR untuk segera memanggil kepala sekolah dan Bendahara SD NEGERI NUSA JAYA untuk diperiksa dan mengevaluasi laporan dana BOS di sekolah tersebut pada tahun ajaran 2023.

“Dan tentu hal  ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan Negara demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri, tentu akan kita tindak lanjuti siapa saja yang coba coba korupsi dana BOS, hukuman  bagi koruptor pasal 2 UU tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit Empat tahun penjara, Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20thn, selain itu UU tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp.200 juta,denda Paling besar Rp 1 miliar.” pungkas Hernis.

Baca Juga :   Gelar FGD, Kapolres Jakarta Utara ajak semua pihak peduli dan selamatkan Anak Indonesia

Sampai berita ini di tayangkan, oknum kepala sekolah dan bendahara tidak bersedia dan belum berhasil kami temui.(Fitriyani.SH./Red)