banner 728x250 banner 728x250

Polres OKI Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Pantai SP Padang 

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Pria berinisial CG (21) pelaku penganiayaan terhadap A BIN K (28) berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Macan komering Polsek SP Padang. Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek SP.Padang AKP Budi Santoso membenarkan penangkapan pelaku bedasarkan laporan korban A dipolsek Sp padang pada (02/02/2024).

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada 21 Januari 2024 yang lalu, sekira jam 21.30 Wib di Desa Pantai Kecamatan Sp Padang Kabupaten OKI yang didasari oleh rasa cemburu pelaku kepada korban.

Saat itu pelaku hendak pulang menuju rumah mertuanya di Desa belanti kecamatan Sp padang kabupaten OKI, namun di perjalanan, pelaku CG melihat korban sedang duduk di atas jembatan di desa pantai kecamatan SP Padang bersama teman-temannya, lalu pelaku CG menghampiri korban dan berkata kasar sehingga terjadi saling jawab antara keduanya.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Makan di OKU Selatan

Setelah itu pelaku pergi kerumahnya, tak lama setelah itu pelaku datang lagi dengan menggunakan sepeda motornya lalu mendekati korban sembari membuka jok motornya dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, lalu pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah bagain punggung belakang tubuh korban.

“Setelah itu pelaku juga mengayunkan parang tersebut ke arah tangan kiri korban, namun berhasil di tangkis korban, kemudian teman- teman korban melihat kejadian itu langsung melerainya,” terang Kapolsek Sp Padang AKP Budhi Santoso,SH pada Media ini Sabtu (4/2/24)

Baca Juga :   Amankan Mudik, Polres OKI Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

Atas kejadian tesebut korban mengalami memar di bagian punggung belakang tubuhnya dan bengkak di bagian tangan kirinya. Setelah kita menerima Laporan dari korban, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku, dan berhasil dilakukan upaya penangkapan oleh unit Reskrim Polsek SP Padang sekira jam 21.00 wib pada Jumat 2 Februari 2024.

“Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Sp padang, untuk dilakukan kan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang,” tutup AKP Budhi Santoso (Fitri/Red)