Jakarta, wartarkini.news–Penyebaran informasi hoaks dan disinformasi mengenai Pemilu Serentak 2024 dalam ruang digital terus diperangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berpotensi negatif bagi kedamaian selama pesta politik lima tahunan ini.
“Kemudahan mengakses informasi hoaks berpotensi negatif bagi kedamaian di sekitar kita. Jadi bayangkan masih ada 42 persen masyarakat yang percaya padahal itu hoaks, disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/1/2024).
Menteri Budi Arie mengatakan, penyebaran informasi hoaks harus terus diperangi karena pelaksanaan pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum tahun 2024 pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.
Terlebih, hasil penelitian The Safer Internet Lab (SAIL) 2023, mengungkapkan sebanyak 42 persen masyarakat Indonesia masih percaya disinformasi seputar Pemilu.
Situasi tersebut membuat Kementerian Kominfo menggencarkan tiga inisiatif program untuk mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Pertama dari tingkat hulu melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital. Kami berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu membentengi diri dari ancaman, menjadi korban dan penyebar hoaks di seluruh masyarakat,” tutur Menkominfo.
Selanjutnya, pada tingkat menengah, Menteri Budi Arie memerintahkan jajaran untuk melakukan Patroli Siber selama satu kali 24 jam secara masif.
Menurut Menteri Budi Arie, upaya membersihkan konten hoaks dan disinformasi bertujuan untuk mengamankan ruang digital dari virus hoaks.
“Manakala menemui konten negatif atau hoaks, langsung kami tindaklanjuti dengan men-takedown alias di-almarhum-kan dari ruang digital,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga berupaya melakukan penerbitan klarifikasi terhadap hoaks secara berkala.
Diantaranya, setiap informasi yang tersebar di ruang publik dengan tendensi hoaks dan disinformasi diberikan stempel untuk mempertegas sekaligus pengingat agar masyarakat tidak ikut menyebarkan.
“Jadi kalau misalnya ada hoaks kita stempel “HOAKS” supaya masyarakat terhindar dari isi dan konten hoaks. Sedangkan di tingkat hilir, kami mendukung upaya penegakan hukum oleh Polri dengan pemberian data dan informasi,” tutup Menkominfo.