Palembang, wartaterkini.news–DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir kembali melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada tiga kegiatan perjalanan dinas yang ada di Dinas Perumahan Permukiman Rakyat serta Pertanahan (Perkimtan)Â Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua DPD Jakor Ogan Ilir, Ardi Wiranata, SH, mengatakan bahwa tiga kegiatan perjalanan dinas tersebut antara lain:
*Urusan Penyelengaraan PSU Perumahan, *Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, *Administrasi Umum Perangkat Daerah. Anggaran yang digunakan untuk ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih.
Ardi menyayangkan penggunaan anggaran yang begitu besar untuk perjalanan dinas. Ia menilai bahwa anggaran tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan anggaran yang begitu fantastis hanya digunakan untuk perjalanan dinas saja,” kata Ardi kepada awak media, Selasa (08/01/2024).
Ardi meminta kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera memproses laporan tersebut dan memanggil Kepala Dinas Perkimtan Ogan Ilir dan pihak-pihak terkait.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar segera memproses dan memanggil Kepala Dinas Perkimtan Ogan Ilir dan pihak-pihak terkait,” tegas Ardi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,”Singkatnya. (Arman/Red)