Polsek Muntilan Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah

Magelang Jateng, wartaterkini.news Satlantas Polresta Magelang mengimbau agar para pengendara motor tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 (1).

Pasal itu menyebutkan setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Operasi khusus knalpot brong dimulai 1 Januari 2024 – 20 Januari 2024.

Terkait imbauan tersebut, jajaran Polsek Muntilan melakukan Sosialisasi Tertib Lalulintas di Sekolah SMK Pangudi Luhur Muntilan, Jumat (05/01/2024). Adapun kegiatannya melakukan pemeriksaan kendaraan milik para murid di sekolah itu. Juga memberikan arahan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dan ketentuan dari berkendara yang benar.

Baca Juga :   Wujud Empati Terhadap Penderita Tuna Netra, Serda Moh Saleh Sedekah Sembako

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. mengatakan pihaknya mengajak guru dan murid untuk bersama menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.

“Pada kegiatan sosialisasi hari ini kami melakukan pengecekan 33 kendaraan yang tidak memenuhi standard. Kami juga mengimbau kepada manajemen sekolah serta pelajar untuk mengganti knalpot brong menjadi knalpot yang standard. Sehingga pelajar bisa mempraktikkan tertib berlalu lintas,” ungkap Muthohir.

Kapolsek Muntilan menambahkan bahwa sosialisasi tertib lalulintas terkait knalpot brong akan terus berlanjut ke sekolah-sekolah lain di wilayah Muntilan. Baik SMA, SMK, MAN termasuk SMP.

Untuk saat ini sasaran sosialisasi kepada pelajar berdasarkan pengamatan pihak kepolisian. Dalam kegiatan patroli balap liar disinyalir bahwa anak di bawah umur menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standard.

“Pihak kami juga melakukan penelitian didapatkan bahwa di berbagai sekolah itu ada knalpot yang dipakai pelajar. Sehingga kami sentuh untuk memberikan edukasi supaya tertib,” kata Muthohir.

Baca Juga :   Deklarasi "OKI Zero Knalpot Brong" Untuk Situasi Kondusif Jelang Pemilu

Tidak hanya sosialisasi ke sekolah-sekolah, Polsek Muntilan juga akan memberikan sosialisasi ke komunitas dan organisasi yang berpotensi menggunakan knalpot brong. Muthohir berharap dengan safari sosialisasi tertib lalulintas, pelarangan knalpot brong, bisa mengurangi dan menetralisir dari kebisingan knalpot brong.

“Sehingga pengendara bisa nyaman, aman, tertib dan saling menghargai sesama pengendara,” pungkas Muthohir.

Kepala SMK Pangudi Luhur FX Eko Prihantoro menyambut baik dan mendukung sosialisasi tertib lalulintas. Sekaligus pengecekan kendaraan yang dilakukan Polsek Muntilan. Sebagai penguatan aturan yang sudah dilaksanakan oleh sekolah terkait kendaraan yang tidak sesuai standard, khususnya knalpot brong.

“Sekolah kami juga rutin melaksanakan pengecekan kendaraan, dan aturan kami juga jelas melarang adanya knalpot brong. Dengan adanya jajaran Polsek Muntilan hari ini sebagai pengingat untuk anak-anak memperhatikan keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” kata Eko.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Kegiatan Sosialisasi dari jajaran Polsek Muntilan diakhiri dengan menempel stiker imbauan pelarangan knalpot brong. Penempelan imbauan itu oleh Kapolsek Muntilan, pihak sekolah SMK Pangudi Luhur Muntilan dan perwakilan murid. (Nar/Red)