banner 728x250 banner 728x250

Tahun 2023, Angka Perceraian di OKU Selatan Meningkat, Faktor Ekonomi dan KDRT Mendominasi 

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Pengadilan Agama (PA) Muaradua kabupaten OKU Selatan mencatat angka perceraian yang diselesaikan di lembaga tersebut meningkat di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 ini, angka perceraian di OKU Selatan mengalami kenaikan,” ungkap Yudi Hermawan Humas PA Muaradua, Rabu (20/12/2023)

Ai menyebut, tahun 2022 perkara perceraian di OKU Selatan tercatat sebanyak 354 perkara. Angka tersebut mengalami kenaikan di tahun 2023 yang mencapai 377 perkara.

Bahkan, menurut dia, di pertengahan tahun 2023 saja, tercatat sebanyak 323 perkara cerai masuk, baik talak, gugat maupun talak cerai.

Baca Juga :   Modus Baru Pemotongan Dana BLT di Desa Suka Negri OKU Selatan, Penerima Wajib Setor Materai

Lebih lanjut ia mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian, baik perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri maupun perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.

“Untuk perkara cerai, rata-rata diajukan oleh pihak istri. Dari jumlah gugatan tersebut faktor ekonomi dan KDRT menjadi alasan perkara perceraian yang diajukan. Sisanya disebabkan adanya pihak ketiga atau yang lebih banyak faktor ekonomi,” katanya.

Dikatakannya juga, dengan mempertimbangkan usia pernikahan, beratnya permasalahan yang dihadapi dan lain sebagainya, Yudi mengatakan, pihak pengadilan agama mengabulkan semua permohonan perceraian.

Baca Juga :   Puncak Arus Balik Lebaran, Polres OKU Selatan Siagakan Personil di Terminal

“Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut. Namun Rata-rata dikabulkan,” bebernya.

Ia juga mengakui ada upaya mediasi setelah perkara terdaftar. “Ada mediasi, namun itu kita lakukan setelah perkara terdaftar dan para pihak hadir dalam sidang, baru dilakukan mediasi,” tandasnya

Selain perkara perceraian sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Muaradua juga menangani sejumlah kasus lainnya seperti hak asuh anak, warisan dan sebagainya. (Red)