Jakarta, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pengecekan kesehatan mendasar, bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Menurut Betty, upaya itu untuk mengantisipasi kasus Pemilu 2019 terulang kembali di mana sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Betty mengatakan, apabila ada petugas yang lelah saat pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya. Pasalnya, ada tujuh petugas yang sudah disiapkan. “Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain,” ujarnya.
Secara teknis, lanjut Betty, petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Mereka cukup menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopi-nya dengan tanda tangan serta cap basah asli.
Oleh karena itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17 hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan. Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.