banner 728x250 banner 728x250

Dewan Pers Revisi UU ITE Kedua Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Dewan Pers menilai revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Beberapa pasal-pasal yang pihaknya maksud seperti Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :   Pemprov Sumsel Sesalkan Turunnya Index Kemerdekaan Pers di 17 Kabupaten Kota Se-Sumsel

“Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Ninik dalam siaran persnya, Sabtu, 9 Desember 2023.

Ia menyebut pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP.

“Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Ninik melanjutkan, di Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan
sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet).

Baca Juga :   Hadiri Festival Bonsai Nusantara, Pj Wali Kota Bekasi Apresiasi maha Karya Anak Bangsa

“Seperti kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian,” tuturnya.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat penegak hukum dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk jurnalis, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.

“Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ril/Red)