banner 728x250 banner 728x250

Cegah Peredaran Narkoba, Polres OKU Selatan Larangan Masyarakat Mainkan Musik Remix

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kapolres OKU Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Listiyono Dwi Nugroho, secara resmi melarang hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau yang biasa dikenal remix.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, Iptu Ibnu Holdon saat dikonfirmasi, Senin (28/08/2023), mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan analisa kepolisian, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga menelan korban jiwa.

Baca Juga :   Berkontribusi Terhadap Polri, Bupati OKU Selatan Terima Penghargaan dan Pin Emas

“Selain itu larangan ini juga sebagai tindak lanjut atas edaran dan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus R Wibowo,” jelasnya

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat melanggar himbauan itu, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku atau penyelenggara.

“Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sangsi hukuman 3 bulan kurungan penjara atau denda Rp. 5.000.000,” tegasnya

Kendati demikian, ia menyebutkan, pelarangan itu hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Adapun alasannya yakni, mengingat orgen tunggal merupakan salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.

Baca Juga :   Polisi ungkap Fakta baru, Kasus Guru Cabuli murid di Bekasi ternyata korban pernah di Nikahi

“Jadi, yang dilarang itu jenis musik remix atau house music-nya, karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba,red). Sebaiknya jenis musiknya diganti dengan irama atau lagu yang sesuai,” kata dia.

Ia mengajak para kepala desa dan lurah di setiap kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix atau house music kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini bertujuan agar pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran Narkoba bisa berjalan maksimal,” harapnya

Selain itu, ia juga berharap dukungan dan kerjasama antar instansi dan masyarakat dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Baca Juga :   Jelang Pilkada 2024, Kapolres OKU Selatan Ingatkan Netralitas Personil Polri

“Kami harap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas Narkoba,” tandasnya (Red)