banner 728x250 banner 728x250

MA Bentuk Tim Khusus Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online

Jakarta, wartaterkini.news–Seiring perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet, banyak dampak negatif yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Asta-Cita Ketujuh berkomitmen kuat untuk memberantas judi online.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Mahkamah Agung (MA) mendorong pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA, H. Sunarto, saat pembukaan secara resmi Sosialisasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kegiatan itu dilaksanakan  secara hybrid pada Selasa, (17/12/2024), di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Baca Juga :   Sebanyak 49.239 Konten dan Tiga Akun Instagram Populer Terkait Judi Online Diturunkan Kemkomdigi

Kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terkait dengan praktik judi online.

Ketua MA menambahkan Perma itu telah dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013, yang memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk aset yang terkait dengan judi online.

Perma Nomor 1 Tahun 2013 membawa gagasan progresif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Aturan itu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum, khususnya dalam penerapan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sebagai langkah penguatan komitmen, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Tim ini bertugas untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait implementasi aturan tersebut kepada para hakim dan aparatur peradilan,” ujarnya

Baca Juga :   Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi masyarakat pengadilan.

Namun, ia juga mengingatkan dampak negatif yang dapat timbul, seperti meningkatnya kasus pencucian uang (money laundering), judi online, dan kejahatan lain yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam stabilitas ekonomi, integritas keuangan, serta sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

“Pencucian uang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya mekanisme penghentian transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah awal perampasan aset.

Selain menyoroti pencucian uang, Ketua Mahkamah Agung menyoroti fenomena judi online yang semakin marak akibat perkembangan teknologi digital.

Baca Juga :   Sambut HUT RI Ke-79, Kodim 0625/Pangandaran menggelar Kirab Bendera merah putih sepanjang 1.000 Meter

Ia menegaskan Mahkamah Agung mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online, termasuk melalui pembekuan dan perampasan aset pelaku.

“Pengadilan negeri di seluruh Indonesia didorong untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013,” imbuhnya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kita dapat meningkatkan kompetensi dan mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Ketua Mahkamah Agung. (**)