banner 728x250 banner 728x250

Lewat Inovasi “Tante di Pasar” Disdag OKI Perkuat Digitalisasi Pasar Rakyat

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk seluruh sektor perdagangan salah satunya melalui inovasi ‘tante di pasar’ atau penguatan teknologi digital pasar rakyat

Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan perdagangan baik transaksi secara konvensional maupun elektronik.

“Meski belum se-advance daerah lain, tapi ini komitmen Pemkab OKI dalam penerapan teknologi dilingkungan pasar tradisional,” ujar Kadisdag OKI, H. Alamsyah, Rabu (11/12/24)

Baca Juga :   Polda Sumsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Berikan Layanan Kesehatan Masyarakat Hingga Bhakti Lingkungan

Disdag OKI juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk upaya itu, misalnya kerjasama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung melalui program transaksi nontunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Ini praktik nyata soal inklusi keuangan terjadi. Inklusi keuangan akan memudahkan penjual dalam mempertanggungjawabkan uangnya jika ingin melakukan pinjaman untuk penambahan modal di bank. Adanya penataan uang masuk dan keluar yang rapi lewat digitalisasi akan meningkatkan kepercayaan dari pihak bank,” Terang dia.

Tujuannya strategi tersebut jelas Alamsyah untuk memudahkan masyarakat dan pedagang dalam memperoleh pelayanan pengelolaan pasar rakyat.

Baca Juga :   Sambangi Binsiskamling, Kapolsek Cikarang Pusat gelar Ngopi Kamtibmas bersama Masyarakat

“Seperti pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital (e-retribusi), pendataan aset pasar secara digital, dan promosi perdagangan melalui e-commerce (loka pasar),” ungkap dia.

Dengan adanya strategi itu lanjut dia,
sebagai langkah preventif menghindari praktik curang dalam pemungutan distribusi pasar serta diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar rakyat di wilayah Kabupaten OKI.

“Sehingga nantinya dapat meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pasar,” pungkas dia. (Fitri/Red)