OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Program Jaksa Jaga Desa mulai diterapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan tujuan membantu optimalisasi anggaran dana desa yang diterima seluruh kepala desa di Kabupaten OKU Selatan.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama didampingi Kasi Datun Hasan Ashari, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kepala Dinas PMD mengatakan, kejaksaan dalam fungsi preventifnya mengusung dan mengawal pembangunan di desa agar bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan tetap bermutu.
“Dari 252 desa yang tersebar di 19 kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan, saat ini baru 4 kecamatan yang mengajukan pendampingan melalui DPMPD”,jelas Kajari, Kamis (09/03/2023).
Menurut Kajari, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran.
“Kami ‘welcome’, jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke kami untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa,” ucapnya.
Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam merealisasikan dana desa tahun ini melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dengan pendampingan ini, Kajari berharap penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.
“Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan namun tetap dilanggar, kita pun tak segan untuk menindaknya,”tegasnya
Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar namun di sisi lain masih banyak kepala desa yang belum paham betul mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.
“Terlebih untuk kepala desa baru, jangan sampai karena ketidaktahuannya justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan,” jelasnya.
Kajari meminta segenap kepala desa untuk dapat merealisasikan penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
“Karena di dalam aturan sudah tertulis peruntukan anggaran dana tersebut untuk pembangunan fisik ataupun BUMDes yang didalamnya menyerap keterlibatan masyarakat desa dalam mendapatkan haknya,” pungkas Kajari. (Red)