banner 728x250 banner 728x250

Perkara Politik Praktis Camat dan Sekcam Morselbar, Bawaslu Morotai Resmi Tindaklanjut ke BKN

Mulkan Hi Sudin

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat (JT) dan Sekcam (SB) Morotai Selatan Barat (Morselbar) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Itu terlihat dalam Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Morotai Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 (Form Model A.17) tertanggal 18 November 2024 yang menyatakan terlapor JT dan SB dengan Status Laporan diteruskan ke BKN.

Laporan tersebut ditindaklanjuti ke BKN berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Morotai terhadap Pelapor, Terlapor serta para saksi yang didampingi Tim Gakumdu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum, Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, saat dikonfirmasi wartaterkini.news, Jumat (22/11/2024) menjelaskan, dari hasil klarifikasi Bawaslu Morotai kemudian dikaji kembali dalam rapat bersama.

“Setelah menerima laporan, kami klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi di Kantor Bawaslu Morotai, dari hasil klarifikasi kemudian kami rapat kembali Bawaslu dan pihak Kejaksaan,” terangnya

Baca Juga :   Inspiratif, UNIMMA Raih Tiga Penghargaan LLDIKTI VI 2024

Rapat bersama antara Bawaslu dan Kejaksaan tersebut, membahas soal keterangan para saksi dan alat bukti yang akan menentukan perkara JT dan SB apakah dinaikan ke Laporan Polisi ataukah menggunakan hukum lainnya yakni UU ASN terkait Disiplin ASN.

“Hasil rapat Bawaslu dan pihak kejaksaan, dan dari hasil keterangan para saksi, alat buktinya tidak cukup untuk dinaikan ke Laporan Polisi, sehingga kasus itu digunakan melalui Hukum lainnya yakni UU ASN terkait Netralitas ASN,” ungkapnya

Dari dasar itu, lanjut Mulkan, Bawaslu Morotai merekomendasikan perkara Politik Praktis dimaksud ke BKN untuk yang bersangkutan (JT dan SB) di proses sesuai aturan ASN.

Baca Juga :   Guru PPPK Morotai Formasi 2022 Bakal Ikuti Masa Orientasi

“Setelah di BKN, nanti prosedurnya, ada penanganan di BKN, mereka akan melaksanakan Sidang Etik melalui BKD dan yang bersangkutan dihadirkan, jadi Sanksi nya langsung dari BKN, selanjutnya hasil Keputusan Sidang akan disampaikan ke Bawaslu Morotai,” sambungnya

Perlu diketahui, perkara politik praktis Camat dan Sekcam Morselbar itu mencuat ketika beredar bukti foto tangkapan layar, secara jelas JT dan SB yang merupakan ASN di lingkup Pemda Morotai mengenakan atribut salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara (Malut).

Kedua ASN ini memakai Topi berwarna biru muda, kuning dan putih bergambar Paslon Gubernur Malut Nomor Urut 2, Aliong – Sharil. Mereka duduk bersama 6 orang warga dan 2 orang diantaranya memegang bendera Partai Golongan Karya (Golkar).

Partai Golkar merupakan partai pengusung Paslon Aliong – Sharil dan juga partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua – Rio C Pawane.

Baca Juga :   Tak Gentar Isu Murahan, Kordes Pastikan Deny-Qubais Menang Telak di Sangowo Timur

Sehubungan hal tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 1 (Deny-Qubais), Zulafif Senen pada senin (11/11) lalu melaporkan terkait Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Morotai dengan Bukti Laporan Nomor: 009/PL/PG/Kep/32.09/XI/2024.

(Endi/red)