Jakarta, wartaterkini.news–Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian daring yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan berbagai kebijakan pemerintah. Ini adalah bukti bahwa Polri siap untuk mengimplementasikan instruksi tersebut secara nyata,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (2/11/2024).
Pengembangan Kasus Sindikat Judi Slot8278
Irjen Asep menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri melakukan pengembangan kasus terhadap sindikat judi online Slot8278, yang diluncurkan pada Oktober 2024.
Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China yang menawarkan akses judi daring dengan deposit minimum Rp 10 ribu tanpa memerlukan pendaftaran akun, sehingga memudahkan masyarakat untuk bergabung.
Dari hasil investigasi, Polri menemukan aliran transaksi keuangan terkait situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). PT ini berkolaborasi dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dikelola oleh tersangka HAJ.
Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang sebesar Rp8,2 miliar serta satu unit laptop. HAJ berperan sebagai koordinator yang menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi daring.
HAJ mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Namun, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024. Polri pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DX dan menyita beberapa barang dari rumahnya, termasuk kendaraan roda empat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Tidak berhenti pada HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Polri menyita enam telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China sebesar 10.000 Yuan, serta membekukan uang Rp61,9 miliar dari PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kami juga mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” lanjut Irjen Asep.
Perputaran uang yang tercatat dari situs Slot8278 mencapai Rp685 miliar hanya dari PT Qbiz, sementara dari PT Odeo Teknologi Indonesia tercatat mencapai Rp4,8 triliun.
Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Online
Asep menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah berhasil mengungkap 300 kasus judi daring dan menangkap 370 tersangka selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
Selain penegakan hukum, Satgas juga melakukan edukasi dengan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.
Dalam upaya preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran sebanyak 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” tegas Asep.
Pada konferensi pers tersebut, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (**)