Bawaslu OKU Selatan Ingatkan Warga, Nyoblos Lebih Dari Sekali Bisa Dipidana

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau pemilih khususnya di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk tidak mencoblos lebih dari sekali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Jum’at (18/10/2024).

Jika terbukti mencoblos lebih dari sekali, pemilih tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med mengatakan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS).

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah. “Maka dari itu dalam kesempatan ini kita mengingatkan agar pemilih, dalam memberikan hak suaranya dapat mempedomi regulasi tersebut yakni hanya satu kali mencoblos,” ungkap Komang.

Baca Juga :   Upacara Peringati HUT RI ke-79 Di Desa Karang Agung PALI Berlangsung Khidmat

Komang menjelaskan, terkait larangan bagi pemilih untuk tidak mencoblos lebih dari sekali itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada khususnya pasal 178B.

“Dimana pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 36 bulan dan denda paling banyak Rp108.000.000,00 juta,” jelasnya

Komang meminta agar nanti pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya dilarang untuk kembali mencoblos walaupun pada TPS yang berbeda dengan cara menghapus bekas tinta dijari.

“Disamping itu kita juga mengingatkan petugas KPPS & PTPS dapat lebih teliti dalam mengenali pemilih dan memastikan DPT yang terdaftar pada TPS-nya Sehingga bisa membatasi ruang gerak pemilih untuk mencoblos lebih dari sekali,” tegas Komang

Baca Juga :   Hari Pancasila Momen Tumbuhkan Jiwa Pancasila

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dapat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling
banyak Rp. 300.000.000,00 juta,

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada khususnya pasal 178D,” urainya.

Selain itu tambah Komang, pada pasal 178E berbunyi, bagi setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 144 bulan dan denda paling banyak Rp. 144.000.000,00.

Lebih jauh Komang menyampaikan, jika ada temuan ataupun laporan terkait persoalan ini, dipastikan pihaknya bakal menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.

“Tidak ada tolerir bagi pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari sekali. Walaupun dalam proses penanganannya nanti tetap dilihat unsur-unsur pelanggarannya,” tegasnya

Baca Juga :   Permudah PPS Terima Gaji, KPU OKU Selatan Gandeng Bank BSI Buka Rekening

Pada kesempatan ini, Komang juga mengajak warga di kabupaten OKU Selatan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas kabupaten OKU Selatan dalam rangka mensukseskan tahapan hingga pilkada serentak tahun 2024 selesai.

“Terakhir sayang mengajak kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah kita khususnya kabupaten OKU Selatan dalam rangka tahapan pilkada serentak tahun 2024,” tandasnya (Red)