Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pulau Morotai.
Terpantau, Pleno Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di Kantor KPUD Morotai Minggu, (22/09/2024).
Penetapan tiga Paslon tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan Tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan, bagian ke satu menyatakan, nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana tercantum dalam lampiran surat Keputusan.
Adapun ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagaimana lampiran keputusan dimaksud:
- Â Rusli Sibua – Rio C. Pawane
Partai Pengusung: Partai DEMOKRAT, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Umat. - Samsudin Banyo – Judi R E Dadana. Partai Pengusung: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Deny Garuda – M. Qubais Baba Partai Pengusung, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai GELORA dan Partai Perindo.
Ketua KPU Morotai, Kubais Kuta kepada wartawan mengatakan, ketiga Paslon dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai.
“Besok dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya menutup
(Endi/red)