banner 728x250 banner 728x250

Dinilai Penuhi Syarat, KPUD Morotai Tetapkan 3 Paslon Bupati Pilkada 2024

Ketua KPUD Morotai

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pulau Morotai.

Terpantau, Pleno Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di Kantor KPUD Morotai Minggu, (22/09/2024).

Penetapan tiga Paslon tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga :   Selamat Jalan Alm Benny Laos, Sahabat Tak Mengenal Ruang dan Waktu

Dalam Surat Keputusan, bagian ke satu menyatakan, nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana tercantum dalam lampiran surat Keputusan.

Adapun ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagaimana lampiran keputusan dimaksud:

  1.  Rusli Sibua – Rio C. Pawane
    Partai Pengusung: Partai DEMOKRAT, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Umat.
  2. Samsudin Banyo – Judi R E Dadana. Partai Pengusung: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Deny Garuda – M. Qubais Baba Partai Pengusung, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai GELORA dan Partai Perindo.
Baca Juga :   Kenal Lebih Dekat Polisi, Anak PAUD Alkautsar Bondowoso Kunjungi Polresta Magelang

Ketua KPU Morotai, Kubais Kuta kepada wartawan mengatakan, ketiga Paslon dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai.

“Besok dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya menutup
(Endi/red)