Sat Pol PP Pastikan 17 PSK yang terjaring dalam razia Pekat di Kabupaten Bekasi, Bakal di Kirim Ke Panti Sosial Cirebon

Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Satuan Polisi Pamong Praja kembali gencar menertibkan sejumlah wanita pekerja malam di tempat tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi. Jum’at (20/9/2024) malam.

Razia itu dalam rangka menekan penyakit masyarakat (Pekat), dan mengamankan belasan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat mengatakan, razia digelar secara acak bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah 10 tahun 2022. tentang larangan berbuat asusila di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :   Pemkab OKI Entaskan Wilayah Blank Spot, 12 Desa Segera Merdeka Sinyal

“Banyak laporan dan aduan masyarakat, kami bergerak dan menyisir di wilayah Kabupaten Bekasi sampai perbatasan Karawang, yang diduga dijadikan tempat asusila,” kata Arafat. Sabtu (21/09).

Menurut Arafat, razia dilakukan untuk ke sekian kalinya dan berhasil menjaring 17 wanita yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial dari sepanjang jalur Kalimalang hingga perbatasan Karawang,.

“Setelah didata 17 wanita yang diduga PSK ini akan diantarkan ke panti rehabilitasi Cirebon untuk mendapatkan pelatihan agar memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan tidak kembali lagi berkerja sebagai wanita malam, ” Ujar Arafat.

Baca Juga :   Puspa Arumsari Ungkap Rahasia Raih Hattrick Medali Emas di PON

Arafat menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk menekan angka penyakit masyarkat supaya terciptanya lingkungan wilayah Kabupaten Bekasi terbebas dari kemaksiatan.

“Minimal mengurangi lah perbuatan asusila yang berdampak kepada peningkatan penyakit HIV / AIDS di wilayah Kabupaten Bekasi,” Ungkap Arafat. (Kiki/Red)