banner 728x250 banner 728x250

Cabuli Mahasiswa Baru, Oknum BAAK Universitas Ternama di Palembang Jadi Tersangka

Palembang Sumsel, wartaterkini.news–Oknum staf bagian administrasi akademik kemahasiswaan di Universitas ternama di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh unit reskrimum Polda Sumsel atas dugaan tidak pidana pencabutan terhadap anak atau sesama jenis.

Tindak Pidana pencabulan ini terjadi pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 19:30 WIB di kost tempat tinggal korban.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rahmat Wibowo melalui Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :   Jaga kedisiplinan, Polsek Cikarang Timur rutin laksanakan Pengecekan bersama Propam dan Dokes Polres Metro Bekasi

“Sementara untuk korbannya AF (17) merupakan mahasiswa yang beralamatkan di kota Palembang,” jelasnya

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni secara intens menghubungi korban yang baru saja dikenalnya melalui media sosial kemudian pelaku gencar melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kostan korban.

“Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa tersangka merupakan staf di bagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah,” terangnya

Kemudian Dir Reskrimum juga mengatakan, pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk kedalam kost korban. Tersangka duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban.

Baca Juga :   Torehkan Tinta Emas, Tim Pesilat Polda Sumsel Sabet Juara Umum II di Kapolri Cup II 2024

“Tidak berapa lama tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya, kemudian korban melakukan perlawanan dan keluar dari rumah korban,” terangnya

Kejadian itu, tak cukup sampai disitu, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20:30 WIB kejadian itu terulang lagi dan hal ini diketahui oleh masyarakat yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya (Ril/Red)