banner 728x250 banner 728x250

Pembatasan Liputan Pelantikan DPRD OKU Selatan, Cederai Kebebasan Pers

Oplus_131072

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan yang digelar di Aula DPRD pada Senin, 19 Agustus 2024, berlangsung tidak seperti biasanya.

Acara yang seharusnya berjalan khidmat ini justru diwarnai insiden yang melibatkan sejumlah wartawan dan panitia pelaksana.

Ketegangan terjadi ketika beberapa awak media merasa dipersulit untuk melakukan peliputan. Mereka mengeluhkan akses terbatas yang diberikan oleh panitia, terutama saat mengambil gambar pada momen-momen penting pelantikan.

Beberapa wartawan bahkan sempat adu mulut dengan petugas keamanan yang bertugas, setelah mereka dilarang mengambil gambar secara leluasa.

Seorang jurnalis Sri Fitriana yang sering di sapa Ayik yang merupakan jurnalis media electronik mengungkapkan bahwa tindakan ini dianggap mengangkangi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

Baca Juga :   Konsultasi Terkait Raperda RPJPD 2025-2045 Pemda OKU Selatan dan DPRD Sambangi Bapedda Sumsel 

“Kami hadir untuk meliput dan memberikan informasi kepada publik. Ketika akses kami dibatasi, itu berarti hak publik untuk tahu juga terabaikan,” ujarnya. Senin (19/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pembatasan tempat pengambilan video atau gambar, memang ada. Namun jaraknya tidak terlalu jauh dari objek yang akan dibidik dan strategis.

“Pada setiap kegiatan formal memang ada pembatasan, namun tempat pengambilan gambar atau video ini tidak terlalu jauh,” tegasnya

Hal serupa yang dialami oleh Iwan Jurnalis Mattanews.co, dirinya pun dibatasi ruang lingkup untuk melakukan pemotretan.

“Saya hendak mengambil angel atau momen yang pas menurut kami namun saya tidak diizinkan lantaran telah disediakan tempat yang jauh dari pusat perhatian kegiatan,”keluhnya.

Baca Juga :   Relawan Kaukus Gemuis Aceh Dikukuhkan, Program Utama Silaturahim Tokoh Masyarakat dan Ulama

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen lembaga legislatif tersebut terhadap keterbukaan informasi.

Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD menjunjung tinggi prinsip transparansi, bukan justru membatasi akses media yang merupakan pilar keempat demokrasi.

Sementara itu, Sekretaris Dewan, Jos Akherman, menjelaskan bahwa tempat untuk media telah disiapkan sesuai hasil keputusan rapat antara Kominfo dan DPRD OKU Selatan.

“Itu merupakan hasil rapat bahwa untuk wartawan telah disediakan tempat,” jelasnya

Namun, insiden ini telah menyulut reaksi dari berbagai pihak yang menuntut jaminan kebebasan pers akan dihormati dalam setiap kegiatan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Situasi ini juga mesti menjadi catatan penting, terutama bagi lembaga-lembaga negara, agar senantiasa menghormati peran media dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :   Pj Bupati Bekasi, Apresiasi Kegiatan Botram di Cikarang Timur

Pelantikan yang seharusnya menjadi momen bersejarah bagi anggota DPRD terpilih, justru tercoreng oleh insiden yang seharusnya tidak terjadi. (Red)