banner 728x250 banner 728x250

Hasil Sidang MPPKD Kasus Korupsi DAK Dispar Morotai, Selain Mantan Bendahara Ada Pihak Lain Turut Terlibat

Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 pada Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Morotai telah disidangkan melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Dalam putusan hasil sidang MPPKD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali. Diputuskan bersalah selain Mantan Bendahara Dispar Morotai, terdapat pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan anggaran DAK Non Fisik ratusan juta rupiah.

Itu diungkap Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi, saat dikonfirmasi wartawan, selasa (30/07/2024) pada ruang kerjanya.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi Dana Bantuan, Kades di Magelang Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menurutnya proses sidang MPPKD sudah selesai, dalam hasil sidang selain mantan Bendahara ada pula pihak lain, sementara kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Selain bendahara ada pihak lain lagi, saya tidak bisa menyebutkan, prosesnya sudah Sidang TGR, hasil Sidang itu ratusan Juta saya lupa totalnya,” ungkap Marwanto

Ia pun menyatakan bahwa, mantan Bendahara dan pihak lain telah benar-benar terbukti bersalah karena adanya kerugian negara.

“Dari hasil Audit, terdapat kerugian negara kisaran ratusan juta rupiah, bagi kami sudah terbukti adanya kerugian negara,” pungkasnya

Baca Juga :   Korupsi Bankeu, Seorang Kades di Magelang Terancam Penjara Seumur Hidup

Disentil apakah mantan Kadis Pariwisata Morotai juga ikut terlibat dalam korupsi DAK Non Fisik tahun 2023 tersebut.

Singkat Marwanto, “Ya bisa jadi,”

Apakah pencairan DAK Non Fisik 2023 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani mantan Kadispar Morotai?

“Masing-masing punya argumen, mantan Bendahara bilang ada perintah Kadis, Kadis bilang tidak. Terindikasi pula bendahara buat sendiri,” jelas Marwanto

Perlu diketahui lanjut Marwanto, mereka diberi waktu untuk pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu 6 bulan dan ada pula 12 bulan.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Korupsi Merusak dan Menghambat Pembangunan di Indonesia

“Kalau sampai waktu yang di tentukan mereka tidak mengembalikan kerugian negara maka kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya mengakhiri.
(Endi/Red)