banner 728x250 banner 728x250

Polres Pangandaran Berhasil membekuk Dua Orang Pria yang Hendak mengedarkan Uang Palsu

Pangandaran Jawa Barat,Wartaterkini.news–Dalam konferensi Pers yg di gelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Pangandaran, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di dampingi Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman, Selasa (23/7/2024).

 

Menurut Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto Mengungkapkan, Berawal dari infomasi warga lalu kami perintahkan anggota untuk mendalami.

 

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang hendak berniat mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pangandaran.” Ungkapnya.

Ia mengatakan, telah mengamankan dua orang pelaku yang hendak mengedarkan uang palsu berinisial WH dan SJ.

Baca Juga :   Bupati Halsel Sambangi Satgas Satuan Pemilu dan Serahkan Bantuan

 

“Kita amankan pada tanggal 21 Juli 2024 diwilayah Pantai Timur Pangandaran, Dusun Parapat, Desa Pangandaran.” Kata AKBP Mujianto.

 

Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, barang bukti yang diamankan Polres Pangandaran.

 

“Ada 303 lembar uang pecahan 100.000, Kalau di Rupiahkan sekitar Rp. 30.300.000, Dari Pecahan yang ada, itu ada beberapa nomor seri, dengan edisi tahun 2016.” Ucapnya.

 

AKBP Mujianto Menuturkan, Mereka pelaku membeli Uang Palsu tersebut di luar Wilayah Pangandaran dengan nilai 10 Juta.

Baca Juga :   Kapolda Jawa Barat Kunjungi Polres Pangandaran, Ini Pesannya

 

“Dan Pelaku berniat untuk menjual sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah hukum Polres Pangandaran.” Tuturnya.

 

Kini, Kedua pelaku terancam pasal 36 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda  maksimal sebesar 15 miliar.

 

AKBP Mujianto juga menghimbau kepada warga Kabupaten Pangandaran agar berhati – hati dalam transaksi.

 

“Harus bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu dengan 3D, dilihat, diraba dan di terawang.” Pungkasnya (Den/Red)