Tangerang Banten, wartaterkini.news – Cerita salah seorang wartawan dari media Jarrakpos.com mengalami permainan Gaya Leasing amankan mobil Nissan Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B-1109-KYG. Kejadian ini pada saat mobil tersebut dipakai dalam rangka melakukan kegiatan liputan di wilayah Panongan.
Sekelompok leasing yang mengaku mewakili dari perusahaan PT Sinar Mas datang menghampiri Mobil Grand Livina yang sedang parkir di belakang Citra Raya Panongan. Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokkan dengan data aplikasi yang mereka miliki.
Kemudian, sekelompok leasing ini mengatakan kepada yang membawa mobil Nissan Grand Livina XV A/T Nopol B-1109-KYG bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor leasing di PT Sinar Mas. Namun pemilik awal mobil yang menitipkan mobil menyarankan kepada pembawa unit itu dibawa ke Polsek terdekat.
Selanjutnya, pihak leasing dan pembawa mobil itu sepakat membawa unit mobil ke Kantor Polsek Panongan. Setibanya di kantor Polsek Panongan, pembawa mobil menitipkan mobil Grand Livina XV A/T Nopol B-1109-KYT ke Polsek Panongan, disaksikan oknum leasing. Pembawa mobil menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya, karena unit mobil itu barang titipan dari seorang bernama Angga.
Diketahui, mobil itu dititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai mana bukti dari kwitansi yang dimiliki pembawa mobil. Kesepakatan penitipan mobil Grand Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh leasing dengan catatan waktu maksimal 3 hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Moch Jumri sebagai pembawa unit Mobil Grand Livina. Karena menurut Jumri dia akan menemui Angga terlebih dulu. Tujuannya agar Angga bisa mempertanggungjawabkan status mobil ini kepada leasing PT Sinar Mas yang dititipkan kepadanya, dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi.
“Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Grand Livina ini,” kata Moh Jumri kepada awak media, Minggu (21/07/2024).
“Karena Angga tidak bisa mempertanggungjawabkan status mobil titipan itu kepada saya. Lalu saya datang ke Polsek Panongan bertemu dengan pihak leasing dari PT Sinar Mas. Kemudian saya dengan ditemani oleh seorang teman sebagai saksi bertemu dengan pihak lesing,” lanjut Jumri.
Dalam.pertemuan itu, keputusan leasing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp 11.000.000 juta. Uang itu terpaksa Jumri serahkan untuk mengeluarkan mobil Grand Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan, untuk diserahkan kepada Jumri disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan.
Menurut Jumri, keputusan dari pihak leasing PT Sinar Mas mengembalikan unit Grand Livina ini kepada dirinya. Artinya, kata Jumri, dia merupakan pemilik resmi mobil itu, karena leasing ternyata tidak dapat menguasai atau mengambil mobil itu untuk dikembalikan kepada PT Sinar Mas. Sebagai mana tindakan leasing pada saat itu, mobil itu akan disita karena, alasan Jumri bukan pemilik.
“Ini yang saya katakan gaya leasing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp 11.000.000 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa yang awalnya oleh pihak leasing menganggap saya tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan leasing ini, di depan penyidik pun berani bermain,” tutur Jumri menjelaskan.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Rai Kusbini yang ikut menyaksikan penyerahan unit Mobil Grand Livina yang dilakukan oleh pihak leasing PT Sinar Mas di depan Kantor Polsek Panongan. Menurut Rai, ini aneh gaya leasing habis mengamankan mobil itu dikembalikan lagi dengan dalih minta tebusan, padahal pihak leasing ini menyadari bahwa Jumri ini bukan pemilik.
“Namun karena ada jaminan tebusan yang diminta oleh pihak leasing, maka mobil ini secara sah dikembalikan kepada Jumri untuk membawa dan memiliki dengan dasar jaminan dari pihak leasing bahwa Jumri yang berhak miliki mobil ini,” tutup Rai. (Enggar/Red)