banner 728x250 banner 728x250

Terkait distributor Nakal Pembagian Pupuk Bersubsidi Kecamatan Tanjung Lubuk OKI, Faisol Angkat Bicara

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Menanggapi pemberitaan di salah satu media online Adapun terkait distributor nakal pembagian pupuk subsidi Kecamatan Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir dilansir dari media patriot.co.id Adapun di dalam berita ditulis ” program peningkatan dalam swasembada beras serta meringankan beban para petani dalam hal pupuk maka melalui program pemerintah Republik Indonesia pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi guna meringankan beban petani dan meningkatkan swasembada pangan khususnya padi sayang dengan program pemerintah yang mulia dalam hal subsidi pupuk dikotori oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang mementingkan diri sendiri dengan modus pembagian pupuk bersubsidi di tingkat distributor dan pengecer dalam manipulasi data Rencana Definition Kebutuhan Kelompok (RDKK) Lembaga Swadaya Masyarakat.

LSM Libra Kabupaten OKI pimpinan Ibu Siti Aisyah menemukan praktek pembagian pupuk bersubsidi di kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI yang tidak yang tidak wajar oleh pihak distributor kios Makmur Tani yang dipimpin oleh CV Makmur Abadi saudara Faisol diduga manipulasi data dan menyimpang pupuk bersubsidi itu sudah saya laporkan ke pihak Polres OKI melalui surat saya alhamdulillah Polres OKI dan anggotanya kemarin turun kata Siti Aisyah dalam wawancara ke media Patriot.co.id (12/7/2024) di kediamannya.

Mekanisme dan aturan pembagian pupuk bersubsidi oleh pihak distributor ke petani dengan mencocokkan data RDKK, kartu tani dan KTP maka petani mendapatkan pupuk bersubsidi 10 karung per satu anggota kelompok perkarung 50 kg dengan pembayaran per karung sebesar Rp120.000 termasuk kuli panggul . ujar Siti.

Menjadi pertanyaan data petani sudah ada sewaktu petani mengambil pupuk pegawai distributor bilang pupuk sudah habis diganti dengan uang Rp100.000/10 karung pada padahal petani mengalami keterlambatan pengambilan karena uangnya belum cukup dan seharusnya petani setiap pengambilan pupuk ke distributor tersebut harus petani langsung bukan pegawai distributor yang mengambil karena kartu Tani dan KTP ke petani diduga praktek yang dilakukan oleh pihak distributor pimpinan saudara Faisol dan anak buahnya diduga keras ada penyimpangan kata Siti dibenarkan kelompok tani yang hadir di kediaman Siti Aisyah.

Baca Juga :   Operasi Pasar Pemda OKI, Warga Bisa Tebus Murah Beras dan Minyak Rp 65.000

Menyikapi polemik tersebut media Patriot mengkonfirmasi ke dinas ketahanan pangan tanaman pangan dan hortikultura (DKPTH) Kabupaten OKI melalui WhatsApp singkat Sahrul mengatakan hubungi saja bagian pupuk dan saya belum menerima berita di kecamatan Tanjung Lubuk pihak Polres Oki turun meninjau langsung ke distributor katanya.

Petunjuk yang diberikan Kadin DKPTH OKI media Patriot melalui via telepon menghubungi bagian saudara Rizal konfirmasi perihal pengaduan LSM Libra Rizal mengatakan itu semua tidak benar kami menjalankan prosedur yang ada sesuai dengan data RDKK kami hanya memeriksa saja ujarnya.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur perundang- undangan juklak dan juknis tentang pembagian pupuk bersubsidi dari pusat Provinsi, kabupaten/ kota Kecamatan, distributor dan pengecer agar pupuk bersubsidi yang anggarannya memakai uang rakyat digunakan sesuai kegunaan bukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri”

Menanggapi pemberitaan tersebut pemilik kios Abdi Tani Heriyanto menyayangkan pemberitaan tersebut dikarenakan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu sehingga berita yang dimuat tidak berimbang sehingga menggiring opini tersendiri untuk penulisan kiosnya saja mereka sudah salah menulis seharusnya kios kita ini Abadi Tani bukan kios Makmur Tani mereka itu sudah tidak benar.

Kalau penjualan kita sudah sesuai aturan yang ditetapkan dengan harga head dan aturan yang berlaku apalagi kios kami ini berada di pinggir jalan yang tentunya selalu di monitor dan dipantau oleh pihak yang terkait jadi kami sangat transparan mengenai penjualan Pupuk bersubsidi ini ungkapnya Selain itu juga di dalam pemberitaan itu mengatakan harga pupuk Rp 120.000 sedangkan di sini harga pembelian pupuk urea Rp 112.500 per sak dan NPK Rp 115.000/sak terpampang jelas label daftar head di kios kami itu.

Baca Juga :   ID FOOD Tingkatkan Peluang Ekspor Rumput Laut ke Tiongkok

Juga pembelian petani Ke kios bukan distributor seharusnya kios sebenarnya itu salah pemberitaan dan petani dengan ini pupuk diganti dengan uang itu semua tidak benar semua itu tidak pernah terjadi. Karena pemberitaan mereka tidak mengkonfirmasi dan tanpa melihat keadaan dan kondisi yang terjadi sebenarnya. Terang Heriyanto saat dimintai tanggapannya di kios pupuk CV Abadi Tani Senin (15/ 7/24).

Sementara petani yang sedang mengambil pupuk yang bernama Abi 60 asal dari Desa Ulak Balam dari kelompok tani Sinar Harapan kemudian petani berinisial YS 50 menjelaskan pembelian pupuk di kios Abadi Tani NPK Rp 115.000/ sak urea Rp112.500/ sak bukan Rp120.000. Itu tidak benar terangnya.

Selain itu juga CV Makmur Abadi juga memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut yaitu oknum LSM yang mengatasnamakan LSM Libra. Baik untuk dinas instansi maupun masyarakat umum tindakan LSM ini sudah sangat meresahkan masyarakat artinya membuat berita menggiring opini masyarakat yang tidak baik tanpa melakukan konfirmasi ke pihak yang terkait.

Menanggapi masalah Berita ini untuk masalah pupuk bersubsidi kami selaku distributor CV Makmur Abadi dan pengecer kios Abadi Tani kita analogikan sebagai pegawai catering, jadi selaku pegawai catering yang memesan makanan itu adalah petani/kelompok tani melalui Dinas Pertanian, kami selaku pengecer dan distributor hanya mendistribusikan pesanan makanan tersebut. Dengan mengacu kepada peraturan menteri perdagangan no. 04 tahun 2023 dan peraturan Menteri Pertanian nomor 734/ kpts/ SR. 320/ m/ 09/ 2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan juga PT Pusri selalu melakukan pengawasan dan monitoring Melalui aplikasi REKAN dan IPUBERS.

Baca Juga :   Kepala BNPT Ajak Warga OKI Jaga Perdamaian Jelang Tahun Politik

Jadi pemberitaan yang menyebutkan manipulasi data yang ditunjuk kepada kami adalah tidak benar dan salah alamat, karena pemberitaan tersebut tanpa melihat dan mengkonfirmasi langsung ke lapangan dan dilakukan oleh oknum yang tidak jelas dan tidak bermutu.

Sehingga pemberitaan itu merugikan kami selaku distributor dan kios, karena telah mencatat nama pribadi Kami di dalam pemberitaan tersebut. Kami berharap kepada pihak oknum media dan LSM agar bisa mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut. Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum himbaunya.

Selain itu PL Kecamatan Tanjung Lubuk oke Darul kutni S s.p juga menjelaskan Kalau menurut saya itu tidak benar dari segi dari segi harga Rp120.000 sedangkan harga pembelian petani di kios CV Abadi Tani Korea Rp112.500/sak dan NPK Rp115.000/ itu sangat meresahkan juga, sedangkan yang di foto-foto itu mobil yang sedang mengangkut pupuk, petani yang mengambil pupuk kalau tidak pakai mobil, ya pakai apa tanya kami bekerja dengan sesuai fakta yang ada dan sesuai aturan terang Darul. (Fitri/Red)