banner 728x250 banner 728x250

Terkait Hibah PMI, Mantan Kadinkes dan Disparbud Penuhi Panggilan Kejari Palembang

Foto: Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Sulaiman Amin (kanan) dan mantan Kadinkes Palembang Letizia (kiri) memenuhi panggilan Kejari Palembang. Rabu (10/7/2024).

Palembang Sumsel, wartaterkini.news–Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Kota Palembang Sulaiman Amin dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Palembang Letizia memenuhi panggilan Kejaksaan, Rabu 10 Juli.

Keduanya merupakan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi dalam kasus dana hibah PMI Palembang.

“Ya, saya datang terkait undangan kemarin ya, oke ya, makasih,” kata Sulaiman yang tiba di kantor Kejari Palembang sekitar pukul 08.20 WIB. dan selesai pemeriksaan pukul 11.30 WIB.

Sementara Letizia usai dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya di PMI Kota Palembang tidak mengelola anggaran dana hibah. Karena dirinya menjabat sebagai Bidang pelayanan kesehatan dan donor darah.

Baca Juga :   Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dana PMI, Kejari Palembang Bakal Panggil 6 Orang

“Ya tadi sudah ditanyakan terkait dana hibah, dari mana sumbernya, digunakan untuk apa. Namun saya tidak mengetahui apapun terkait dana hibah karena di PMI Palembang saya hanya mengurusi terkait pelayanan kesehatan dan donor darah,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Palembang menangani laporan masyarakat terkait dana anggaran PMI wilayah kota itu.

“Ya benar adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI dan kami akan memanggil pihak PMI Palembang termasuk memanggil ketua PMI Palembang untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Ario Apriyanto.

Ia menyebutkan dalam pemanggilan tersebut, pihaknya masih mendalami dan belum bisa mengatakan, apakah ada dugaan tindakan kasus korupsi atau tidak.

Baca Juga :   Perkuat Industri Halal Global, BPJPH Teken MoU dengan KADIN dan ICCIA

Menurutnya bisa saja pihaknya hanya menemukan pelanggaran administrasi, perdata, dan bukan sebuah tindak pidana karena pihaknya masih menangani adanya laporan dari masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan. Untuk didengar atau dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen terkait ada enam orang.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang terkait sebanyak enam orang tersebut dijadwalkan pada Rabu 9 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Keenam orang yang dilakukan pemanggilan, yakni Letizia (Mantan Kadinkes Palembang), Ahmad Zulinto (mantan Kadisdik Palembang), Makiani (Dirut RSUD Bari Palembang), Sulaiman Amin (Kadispar Palembang), Hardayani (mantan Kadis Perdagangan Palembang), dan Fitrianti Agustinda (mantan Wawako Palembang). (**)