Medan Sumut, wartaterkini.news–Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian diimbau untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana.
Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, dalam Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (9/7/2024).
βJika dari tiga unsur itu sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil,β kata Menko Hadi saat membuka forum tersebut.
Menko Hadi mengungkapkan meskipun tidak mudah menyamakan persepsi, namun apabila ketiga lembaga ini telah memiliki tujuan pencegahan yang sama, permasalahan yang mungkin timbul dapat diantisipasi dan dimitigasi.
Ia juga menegaskan bahwa Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga dapat memiliki pola tindak yang sejalan dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memitigasi potensi konflik.
βForum seperti ini langka. Oleh sebab itu, penting sekali kita laksanakan untuk berkumpul bersama dalam rangka memitigasi. Menyamakan tiga persepsi ini adalah hal yang harus kita laksanakan sehingga kita bisa melaksanakan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,β kata Hadi.
Ia berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan di masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah. Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya.
Terlebih, dalam penindakan tindak pidana Pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.
Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan), kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah, dan kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan kementerian/lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berharap Forum Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Namun juga menitikberatkan upaya pencegahan pelanggaran Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan penyelenggara Pilkada sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana Pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
βOleh karena itu, masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib memahami perannya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui mekanisme internal masing-masing institusi maupun dengan kolaborasi, check and balance, untuk meminimalisir pelanggaran dengan memaksimalkan pencegahan tindak pidana Pilkada,β tutup Sugeng. (**)