OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Penyelenggaraan pemerintahan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan, sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi. Khusus penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Terkait hal itu, Pemda Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan jalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Selatan.
Penandatanganan MoU Bidang Datun ini berlangsung di aula kantor Bupati OKU Selatan yang dilakukan secara langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Begitu juga dengan Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata melakukan penandatanganan MOU atas nama DPRD OKU Selatan dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Senin (20/02/2023).
Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata dalam sambutannya mengatakan, dengan MoU yang disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi, karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan.
Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar, tetapi salah menurut kacamata hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Perjanjian kerjasama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum”, ungkapnya
Sementara itu pada kesempatan ini, Bupati OKU Selatan Popo Ali mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dan Pemkab OKU Selatan dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Dikatakan Bupati, dengan adanya MOU ini, bukan berarti Pemda OKU Selatan membatasi ruang gerak Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menjalankan tugas, terutama di bidang Pidsus dan Intelijen.
“Adanya MOU antara Pemda OKU Selatan dengan Kejaksaan, bukan berarti Pemda membatasi kinerja dari Kejaksaan, masyarakat di minta jangan salah arti atau persepsi”,jelas Bupati
Sementara itu Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama yang turut melakukan penandatanganan MoU ini mengungkapkan hendaknya kesepahaman yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Karena MoU ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, khususnya pada perkara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merugikan daerah,” tegas Kajari
Dikatakan Kajari, melalui MOU ini pihaknya dapat membantu pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan dari kejaksaaan Negeri OKU Selatan berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan konsultasi hukum serta tindakan hukum lainnya.
Hal ini tentunya, tambah Kajari sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemda OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan.
“Semoga kerja sama antara Kejaksaan Pemkab dan DPRD OKU Selatan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH dan Kasi Datun Kejari OKU Selatan Hasan Ashari.,SH.,MH, menerima penghargaan dari Bupati OKU Selatan atas pencapaian kinerja dalam menyelamatkan keuangan daerah dan aset daerah. (Red)